Desa Diminta Alokasikan DD Untuk Pelatihan TPK dan KTD

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos --

KORAN DIGITAL RM - Selain merealisasikan kegiatan yang diprioritaskan pemerintah pusat. Pemerintah Desa (Pemdes) juga diminta untuk mengalokasikan Dana Desa (DD) dalam Tahun Anggaran (TA) 2025 mendatang khusus untuk kegiatan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang menghandle pelaksanan kegiatan pembangunan fisik, dan Kader Teknis Desa (KTD) yang membuat desain gambar dan RAB pembangunan. Untuk menghemat anggaran, desa disarankan untuk melaksanakan pelatihan TPK dan KTD ini dengan memanfaatkan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). Kegiatan pelatihan dilaksanakan di satu tempat yang dibiayai oleh desa secara bersama.

BACA JUGA:Pondok Suguh Rampungkan Kegiatan Monev Tahap Kedua

BACA JUGA:Ini Jumlah Penerima BLT-DD Desa Medan Jaya TA 2025

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos mengatakan, sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) dengan pihak Kabupaten tempo hari. Ada 2 pelatihan yang harus dilaksanakan oleh semua desa. Yaitu pelatihan untuk peningkatan kapasitas TPK dan pelatihan peningkatan kapasitas KTD. Seusai dengan hasil Rakor tersebut, pihaknya dari kecamatan menginstruksikan masing-masing desa untuk mengalokasikan DD untuk kegiatan pelatihan tersebut. Karena peningkatan kapasitas TPK dan KTD ini cukup penting, Karana mereka dinilai bergerak di bidang pelaksanaan pembangunan fisik. "Untuk tahun 2025 mendatang, kita sarankan masing-masing desa melaksanakan kegiatan pelatihan untuk peningkatan kapasitas TPK dan KTD," kata Rustam.

BACA JUGA:Kelabang di Dalam Rumah Sangat Mengejutkan, 4 Cara Mengusir Kelabang Dari Rumah

BACA JUGA:Rahasia Membuat Dadar Gulung Lembut dan Lezat: Tips Sederhana untuk Camilan Tradisional yang Istimewa!

Lanjut Rustam, kenapa desa disarankan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan ini, karana hasil pemeriksaan dari tim Inspektorat dan tim teknis dari Dinas PUPR dalam tahun anggaran 2024 ini, masih banyak catatan. Terutama yang berkaitan masalah pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik. Yang dikerjakan oleh TPK dan KTD. Oleh karena itu tahun 2025 mendatang desa disarankan untuk bisa melaksanakan pelatihan untuk anggota TPK dan KTD. Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang tersebut. Kalau masih ada sisa anggaran, desa juga disarankan untuk melaksanakan pelatihan khusus tentang penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran yang sudah digunakan. "Pelatihan peningkatan kapasitas untuk jajaran perangkat desa dan BPD, kalau bisa ditunda dulu untuk tahun depan," papar Rustam.*

Tag
Share