PPL Bakal Menjadi Pegawai Kementan

PPL Bakal Menjadi Pegawai Kementan--

KORAN DIGITAL RM - Dalam rangka mengejar target swasembada pangan, kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) akan ditarik ke tingkat pusat. Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan itu seusai melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan, Jumat (29/11/2024). Hadir dalam Rakoor Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan pihak terkait.

Menko Zulhas mengatakan, rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama setiap desa di seluruh Indonesia akan memiliki satu penyuluh pertanian.

“Karena pertanian itu nanti akan luas, pertanian padi, pertanian jagung, pertanian perkebunan. Ada kelapa, kopi, cokelat, dan lain-lain, juga hortikultura. Petani kita harus diajari, cara memakai pupuk, cara bibit yang bagus, dan sebagainya,” ungkap Menko Zulhas.

BACA JUGA:Selama Pengeringan Irigasi, Mayoritas Sawah di Lubuk Gedang Semak Belukar

BACA JUGA:Tokoh Sungai Rumbai Ajak Warga Dukung Program Bupati Terpilih

Lebih lanjut, Menko Zulhas mengungkapkan bahwa poin kedua yang dihasilkan dari rapat tersebut adalah Kementerian Pertanian bisa membangun jaringan irigasi apabila pemerintah daerah (pemda) tidak mampu melaksanakannya akibat keterbatasan anggaran.

“Irigasi yang 1.000 dan di bawah 3.000 tanggung jawab daerah, kalau tidak terselesaikan ada datanya di Mentan, Mentan punya kemampuan pusat, karena ini menjadi fokus swasembada pangan, maka itu boleh dikerjakan oleh pusat, dan itu akan diatur sub Perpres,” jelas Menko Zulhas.Kabar baik ini disambut Perhimpunan Penyuluh Pertanian (Perhiptani) Kabupaten Mukomuko. 

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhiptani Mukomuko, yang juga Koordinator Penyuluh (Korluh) Kecamatan Lubuk Pinang, Trisno Putra, SP mengakui PPL sudah mendapat informasi rencana kewenangan penyuluh pertanian ditarik pemerintah pusat. 

"Pada intinya, kami para penyuluh menunggu untuk ditarik ke pusat. Menguatnya rencana penyuluh pertanian jadi kewenangan langsung pemerintah pusat yang dinyatakan langsung Menko Bidang Pangan, Pak Zulkifli Hasan dan Mentan, Pak Amran, tentu kami sambut baik," ungkap Trisno Putra. 

Ia mengatakan, rencana penyuluhan pertanian dijadikan kewenangan pusat di bawah Kementan langsung, berangkat dari usulan Perhiptani. 

BACA JUGA:Janji Tinggal Janji Goro-gorong Desa Medan Jaya Makin Parah

BACA JUGA:Pekerjaan Fisik DD Tahap Dua Desa Tirta Makmur Tuntas

Pada tahun 2023 lalu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhiptani pernah mengusulkan kelembagaan PPL langsung di bawah pemerintahan pusat. Namun sempat ada ganjalan terkait peraturan perundang-undangan. 

Tag
Share