Kecamatan Lubuk Pinang Masih Berkutat Evaluasi RAPBDes 2024

Kasi Ekobang Kecamatan Lubuk Pinang bersama beberapa perangkat desa.--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang masih terus melakukan evaluasi berkas Rencana Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) wilayahnya. Pada Kamis 11 Januari 2024.

Desa yang melakukan evaluasi, yakni Ranah Karya dan Arah Tiga. Pasalnya di kecamatan tersebut baru dua dari tujuh desa yang sudah evaluasi serta mendapatkan nomor register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. 

Kasi Ekobang Kecamatan Lubuk Pinang, Darpendi, SE menyampaikan, pihaknya saat ini masih fokus melanjutkan evaluasi berkas RAPBDes 2024. Namun belum seluruh desa melakukan evaluasi, sebab masih ada yang belum menuntaskan RAPBDes dan belum evaluasi.

Diantaranya Desa Suka Pindah, Lubuk Pinang serta Tanjung Alai. Padahal terus diingatkan berulang-ulang kali agar pihak desa segera menyelesaikan berkas RAPBDes dan melakukan evaluasi. 

BACA JUGA:Pegawai Sekretariat Bawaslu Mukomuko Mundur Massal

“Kalau untuk saat ini kegiatan kita sekarang diseputaran evaluasi berkas RAPBDes beberapa desa,”ujarnya.

Lanjutnya, adapun yang sedang dilakukan evaluasi saat ini berkas RAPBDes Arah Tiga dan Ranah Karya. Setelah dua desa tersebut tuntas dievaluasi, mereka diberikan rekomendasi. Kemungkinan dalam beberapa hari kedepan dua desa ini bisa segera mendapatkan nomor register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Namun semua  itu kembali ke kinerja masing-masing desa.

“Untuk desa yang sedang evaluasi berkas APBDes sekarang ada dua, yaitu Ranah Karya dan Arah Tiga,

Masih Kasi Ekobang, untuk itu kembali di imbau beberapa desa yang belum menyelesaikan berkas RAPBDes segera di tuntaskan. Sehingga bisa cepat evaluasi dan menyusul desa-desa lain. Apalagi dalam waktu dekat pengajuan pencairan tahap satu sudah bisa dilakukan.

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Mukomuko Berkurang 50 persen

Kemudian untuk pengajuan pencairan tahun ini ada perubahan dan tidak seperti tahun lalu. Dimana pengajuan DD dan ADD hanya dua tahap, baik desa reguler maupun mandiri. Namun yang membedakannya hanya nominal, dimana pengajuan tahap satu desa mandiri 60 persen. Sedangkan tahap satu desa reguler 40 persen. 

“Kalau imbauan terus kita sampaikan ke desa-desa bersangkutan. Cepat selesaikan perihal APBDes supaya nanti bisa juga cepat pengajuan,”demikian Darpendi.*

Tag
Share