Kurun 2024, Dinas Perikanan Keluarkan 2.000 Rekomendasi Pembelian BBM
Dinas Perikanan.-Sahad-Radar Mukomuko
radarmukomukobacakoran.com - Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam hal ini Dinas Perikanan menyatakan, bahwa sepanjang tahun 2024 ini, telah mengeluarkan lebih dari 2.000 surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk nelayan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman, S.Pt, Senin, 11 November 2024.
Dikatakan Warsiman, rekomendasi yang ia keluarkan itu, tujuanya untuk memudahkan masyarakat, dalam hal ini nelayan mendapatkan pembelian BBM untuk kebutuhan mereka melaut.
"Sampai sekarang, jumlah surat rekomendasi yang sudah kita keluarkan untuk masyarakat nelayan mencapai lebih dari 2.000 lembar," katanya.
Jumlah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko itu berdasarkan jumlah kapal yang aktif melaut yang mencapai lebih dari 400 unit.
Dan jumlah surat rekomendasi itu bukan berdasarkan kelompok, namun secara perorangan. Sedangkan untuk ukuran mesin kapal yang menjadi dasar kebutuhan bahan bakar sesuai surat rekomendasi, acuannya dari ketua kelompok nelayan.
BACA JUGA:Jelang Hadapi Jepang, Timnas Indonesia Mendapat Sanksi dari FIFA
Sehingga setiap nelayannya, jumlah bahan bakar yang mereka dapatkan berbeda-beda. Dan itu tergantung dari ukuran mesin kapalnya.
"Pembelian BBM untuk setiap nelayan ini berbeda-beda tergantung dengan ukuran mesin kapal. Kalau ukuran mesin kapalnya besar, mereka akan dapat banyak. Begitu juga sebaliknya," katanya.
Dicontohkan Warsiman, jika mesin kapal milik nelayan itu ukurannya 40 PK maka akan direkomendasikan mendapatkan bahan bakar sebanyak 66 liter BBM jenis pertalite per hari, lalu 15 PK dan seterusnya kadang-kadang ada 50-60 liter per hari.
Dari sebanyak 2.000 rekomendasi pembelian BBM yang ia keluarkan untuk nelayan tersebut. Ada sebanyak 90 nelayan di antaranya membeli BBM jenis solar dengan jumlah 35 liter per hari.
"Jadi tidak mesti semuanya pertalite. Ada juga yang nelayan membutuhkan bahan bakar jenis solar. Mengenai terkait masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM baik pertalite maupun solar. Sesuai surat edaran dari BPH Migas, yaitu maksimal selama tiga bulan. Namun bisa diperpanjang lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Edwar Sindir Renjes, Dibalas ‘’Uppercut’’
Diutarakan Warsiman, hampir setiap hari nelayan yang datang menggurus surat rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang ada di wilayahnya masing-masing.
Dan ada beberapa kali nelayan juga tidak dapat BBM lantaran terjadi kerusakan pompa SPBU dan gangguan sistem di SPBU. Dan solusi terhadap nelayan yang mendapat masalah ini yaitu dengan mengalihkan lokasi pembelian BBM di SPBU terdekat seperti nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko membeli BBM di SPBU Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.
"Hanya dengan solusi itu agar nelayan bisa mendapatkan bahan bakar untuk modal mereka melaut mencari ikan. Mudah-mudahan saja, kebutuhan bahan bakar minyak untuk masyarakat nelayan selalu tercukupi," pungkasnya.