Proses Terus Berjalan, Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak Mendekati Kenyataan
Jembatan Lubuk Silandak.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Upaya dan perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mewujudkan pembangunan Jembatan Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang patut diapresiasi. Fakta dari kesungguhan itu, dibuktikan dengan terbitnya rekomendasi teknis (rekomtek) pembangunan Jembatan Lubuk Selandak oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Dimana, rekomtek BPJN ini sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan izin prinsip hibah jembatan rangka dari Kementerian PUPR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST., MT di Mukomuko, Jumat, 8 November 2024.
‘’Perkembangan terbaru untuk Jembatan Lubuk Selandak. Terakhir kita sudah dapatkan Rekomtek dari BPJN Bengkulu,’’ ungkap Apriansyah.
Dikatakan Apriansyah, Rekomtek BPJN merupakan landasan dasar pada proses penerbitan izin prinsip hibah rangka jembatan dari Kementerian PUPR.
‘’Setelah rekomendasi teknis ini disampaikan di kementerian, di situ ada jenjang minta persetujuan ke menteri,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Pemdes Pondok Panjang Gelar MDST Bangunan DD Tahap Dua
Dalam proses ini, kata Apriansyah, sempat sedikit menemukan kendala, surat permohonan hibah rangka jembatan yang semula diajukan oleh Bupati Mukomuko atas nama H. Sapuan, sempat tidak ditemukan, alias tercecer di BPJN. Hasil koordinasi dengan pihak BPJN, hal itu dapat teratasi dan dapat dilengkapi dengan melayangkan kembali surat arsip yang ada di Pemkab Mukomuko.
‘’Terakhir kemarin, surat bupati itu tidak ditemukan, sehingga kami kirim kembali arsip, dan masih diproses. Dan saat ini ditindaklanjuti oleh Direktur Jembatan Dirjen Bina Marga,’’ kata Apriansyah.
Dengan segala upaya yang dilakukan, Dinas PUPR optimis izin prinsip hibah rangka jembatan ini bisa didapatkan dari Kementerian PUPR, mengingat semua persyaratan sesuai yang diminta telah terpenuhi.
Hanya saja, untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan Lubuk Selandak tidak memungkin dapat dikerjakan di tahun 2024 ini, mengingat waktu tinggal hanya satu bulan ke depan.
Lebih lagi, dalam proses pengangkutan rangka jembatan ini juga akan berproses. Mengingat biaya angkut rangka jembatan telah ditaksirkan mencapai sekitar Rp200 juta lebih.
‘’Jadi kita sudah jadwalkan, November sampai Desember rentang waktu untuk mendapatkan izin prinsip dari Menteri PUPR. Sesuai yang telah direncanakan, di awal Januari nanti kita sudah mulai proses pengangkutan rangka,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Belasan Kilometer Jalan Bakal Dibangun Menggunakan Dana BPDPKS
Tentunya, dalam upaya dan proses panjang ini meminta masyarakat tetap bersabar menunggu realisasi pembangunan.
Sebagai jaminan pelaksanaan pembangunan, kata Apriansyah, Pemkab Mukomuko telah mengusulkan pembiayaan pekerjaan pembangunan di RAPBD 2025.
‘’Di APBD 2025 sudah diajukan anggaran pembangunan jembatan rangka baja senilai Rp4,5 miliar. Di situlah pengangkutan, pemasangan, pemasangan lantai dan pembuatan jalan masuk dan keluar ke seberang jembatan,’’ ujarnya.
Mengulas kembali, pembangunan Jembatan Lubuk Selandak sebagai upaya pemerintah untuk memperlancar akses transportasi masyarakat di daerah setempat.
Dibangunnya jembatan Lubuk Selandak ini, ada sekitar 600 penduduk desa yang bakal menikmati asas manfaat secara langsung.
Kemudian, dari sisi ekonomi, di wilayah ini terdapat lebih kurang 3000 hektare perkebunan kelapa sawit masyarakat.
‘’Jika jembatan ini dibangun, di samping akses penyeberangan masyarakat sehari-hari, juga akses mengeluarkan hasil produksi perkebunan masyarakat,’’ kata Apriansyah.
BACA JUGA:Simak Ternyata Segini Gaji KPPS
Di samping itu, penduduk desa ini pada umumnya bersekolah di luar desa. Selama ini, para peserta didik di desa ini untuk SMP dan SMA harus menyeberang sungai ketika ingin berangkat sekolah.
Cukup berisiko bagi anak-anak sekolah, kata Apriansyah, mereka harus menyeberangi sungai ketika ingin pergi ke sekolah.
‘’Kalaulah musim hujan, anak-anak desa ini terkadang tidak bisa berangkat ke sekolah, karena terkendala banjir dan lainnya,’’ demikian Apriansyah.