Hasil Laporan, Dana Kampaye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tak Masuk Akal

Hasil Laporan, Dana Kampaye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tak Masuk Akal--

KORAN DIGITAL RM - Masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko sudah menyampaikan rekening dana kampanye awal ke Komisis Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko. Jumlah dana yang disampaikan masing-masing calon dalam rekening kampanyenya belum masuk akal atau belum sesuai dengan fakta yang ada.

Dimana isi rekening kampanye calon masih ratusan ribu dan paling tinggi hanya satu juta rupiah. Padahal dana yang sudah dihabiskan calon jauh diatas angka tersebut.

Seperti yang terlihat, alat peraga kampaye berupa baliho sudah bertebaran dimana-mana. Dan untuk membuat dan memasang alat peraga kampanye tersebut diperkirakan masing-masing pasangan calon sudah mengelontorkan puluhan juta.

BACA JUGA:Poktan Mulai Budidayakan Kedelai

BACA JUGA:Lanjut Godok APBDes TA 2025

Komisioner KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH diminta keterangannya, mengakui isi rekening kampanye yang disampaikan para calon isinya sedikit.

"Kalau sekarang yang mereka sampaikan masih rekening kampanye, disana ada dana kampanye awal. Jumlahnya tidak banyak, mungkin hanya untuk membuka rekening saja," kata Deni.

Terkait dengan dana kampanye ini, Deni mengakui wajib dilaporkan oleh calon ke KPU dan akan dilakukan audit. Diharapkan calon bisa menyampaikan laporan dana kampanye secara jujur. Yang perlu dipastikan dalam laporan dana kampanye, dana yang digunakan tidak boleh melebihi yang sudah ditentukan.

Dimana berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 768 tahun 2024 tentang pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil Bupati Mukomuko tahun 2024, setiap calon hanya dibolehkan menggelontorkan dana kampanye paling banyak Rp 16,8 miliar.

BACA JUGA:Presiden terpilih Prabowo Panggil 49 Calon Menteri Untuk Dikomfirmasi Ada Putra Bengkulu

BACA JUGA:Resep Nugget Ayam Sederhana: Lezat, Sehat, dan Mudah Dibuat di Rumah

Terus dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di sana diatur ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.

Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. Ketiga, dari anggota partai politik non pengusung. Keempat, dari relawan. Selain itu juga penggunaan dana kampanye tidak boleh melanggar ketentuan berlaku, seperti money politik dan sebagainya.

"Harus dilaporkan, calon yang tidak melaporkan dana kampanyenya bisa disanksi bahkan didiskualifikasi," tutupnya.

Tag
Share