Hasil Laporan, Dana Kampaye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tak Masuk Akal

Hasil Laporan, Dana Kampaye Calon Bupati dan Wakil Bupati Tak Masuk Akal--

Adapun batasan sumbangan kampanye yang boleh diterima calon yaitu: Sumbangan dari Parpol pengusung maksimal Rp 750 juta. Sumbangan dari Parpol non pengusung Rp 75 juta. Sumbangan dari lembaga berbadan hukum maksimal Rp 750 juta. Dan Sumbangan individu maksimal Rp 75 juta.*

Tag
Share