Kebut Evaluasi RAPBDes Tahun 2024

Evaluasi: Kecamatan Sungai Rumbai saat evaluasi RAPBDes salah satu desa --

KORAN DIGITAL RM - Kecamatan Sungai Rumbai kebut evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2024. Sejauh ini baru 5 desa yang sudah selesai evaluasi RAPBDes di tingkat kecamatan. Yaitu, Desa Banjar Sari, Desa Gading Jaya, Desa Sidodadi, Desa Padang Gading, dan Desa Talang Gading. Sementara untuk desa yang belum ada 4 desa. Yaitu, Desa Mekar Sari, Desa Retak Mudik, Desa Gajah Mati dan Desa Sumber Makmur. Kecamatan berharap 4 desa yang belum ini bisa melakukan percepatan penginputan dan penyusunan RAPBDes. Kemudian langsung evaluasi di kecamatan. Karena bulan Desember ini tinggal menghitung hari.

BACA JUGA:Lalang Luas dan Talang Sakti Serahterimakan Bangunan Tahap Tiga

Camat Sungai Rumbai, Rudi Hartono, SH mengatakan, desa yang belum ini harus bisa mengejar target. Sebelum tanggal 31 Desember berkas RAPBDes selesai dievaluasi di tingkat kecamatan dan register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Oleh karena itu desa yang belum ini harus melakukan percepatan. Pihaknya dari kecamatan siap evaluasi bagi desa yang sudah input dan menyusun RAPBDes. "Khusus desa yang sudah evaluasi RAPBDes langsung kita rekomendasikan untuk register di bagian hukum Setdakab Mukomuko. Namun, harus memperbaiki semua hasil evaluasi terdahulu," kata Rudi Hartono.

BACA JUGA:APK Terpasang Diluar Zona Namun Tidak Melanggar, Ini Penjelasannya

Dijelaskannya, salah satu kriteria untuk mendapat dana Reward seperti tahun ini desa harus bisa melakukan percepatan. Mulai dari percepatan penetapan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga merealisasi anggaran. Oleh karena itu, pihaknya dari kecamatan mendorong semua desa melakukan percepatan. Tahun 2023 ini hanya 2 desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai yang berhasil mendapatkan dana reward. Yaitu Desa Sidodadi dan Desa Padang Gading. Kedua desa ini harus bisa mempertahankan prestasi tersebut. Sehingga tahun 2024 depan masih bisa mendapat dana tambahan atau dana reward dari kementrian. "Desa yang sudah berhasil mendapat dana reward ini harus bisa mempertahankan. Kalau desa yang belum harus melakukan percepatan dan berupaya untuk menarik dana reward tersebut," tutupnya.*

Tag
Share