Musim Kampaye, Kades Bingung Menentukan Sikap
Kades di Kecamatan Penarik.-Sahad-Radar Mukomuko
radarmukomukobacakoran.com - Profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam PEMILU maupun PILKADA. Hal ini dikhawatirkan timbulnya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tentu akan membuat situasi dan kondisi di Desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di Desa semasa Pemilu ataupun Pilkada.
Adapun aturan yang mengatur Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Grebek Sawah Kelompok Tani Lubuk Tebat di Ranah Karya
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;
Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
BACA JUGA:Pemdes Resno Gelar Musrebangdes, Ini Usulan Pembangunannya
Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Larangan Kades terlibat dalam politik praktis menjadi diskusi yang menarik, dalam acara arisan forum Kades se-Kecamatan Penarik, Senin 30 September 2024. Hadir dalam kesempatan ini, Kapolsek Penarik Raya, IPTU Edi Permana, SH didampingi 2 orang anggotanya.
Kades Sumber Mulya, Suparni, menyampaikan sebagai Kades, ada rasa tidak enak hati, jika di desanya. Ia juga mengatakan jika Kades datang ke kampaye, bukan berarti mendukung calon tersebut, melainkan sebagai bentuk penghormatan sebagai tuan rumah. Atas pertimbangan tersebut, Suparni minta saran dan pendapat kepada Kades yang hadir dalam acara arisan forum Kades ini.
‘’Saya merasa tidak sopan rasanya, jika ada tamu (Tim kampaye, red) datang ke tempat kita, tapi kita tidak hadir,’’ ujar Suparni.