Jelang Pilkada, Bupati Perpanjang Jabatan Kades dan BPD 2 Tahun Lagi

Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto,SH., M.Si., CLA--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Menindaklanjuti Undang-Undnag (UU) No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa maka masa jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Jelang Pilkada, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CFI akan perpanjang seluruh jabatan kades dan BPD di seluruh desa di Kabupaten Mukomuko. Pengukuhan perpanjangan ini akan dilakukan dalam waktu dekat atau minggu depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Dr. Abdianto, SH., M.SI., CLA, mengatakan kemarin 4 September 2024, ia sudah melaksanakan rapat dengan seluruh camat dan dinas terkait membahas persiapan pengukuhan kades dan BPD.

Dimana nantinya akan ada 144 kades dan BPD dari seluruh desa yang akan dikukuhkan secara bersamaan, total jumlahnya 800-san orang. Kemungkinan besar pengukuhan akan dibagi di 3 lokasi berbeda.

"Tadi (Kemarin, red) sudah kita bahas bersama dengan camat dan kepala dinas untuk persiapan final pengukuhan perpanjangan jabatan kades dan BPD sebagaimana yang sudah diatur UU desa yang baru," kata Sekda.

Sesuai dengan hasil rapat, pengukuhan akan dipusatkan di tiga titik lokasi, untuk wilayah Mukomuko dan sekitarnya, pengukuhan akan dilakukan di pusatkan di Air Manjuto.

Terus untuk pengukuhan kades dan BPD wilayah Dapil II akan dipusatkan di Kecamatan Penarik. Terakhir untuk wilayah Ipuh atau Dapil III akan dipusatkan di Kecamatan Sungai Rumbai.

Dibaginya pengukuhan di tiga titik lokasi karena mempertimbangkan tempat, sebab jumlah kades dan BPD cukup banyak. Selain itu juga agar rekan-rekan kades dan BPD tidak terlalu jauh menuju lokasi pengukuhan.

"Ini memudahkan kawan-kawan kades dan BPD untuk datang pengukuhan, kalau dipusatkan di Mukomuko semua, kasihan rekan-rekan yang jauh," papar Sekda.

Masih sekda, perpanjangan masa jabatan ini, setelah keluarnya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa. Jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Tentu diharapkan perpanjangan ini juga akan membuat kades lebih konsentarasi dalam melaksanakan pembangunan di desanya, tidak lagi dikejar waktu.

"Ini sudah amanat dari UU dengan harapan kedepan kades bisa lebih leluasa membangun desannya," tutup Sekda.

Tag
Share