Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu

Komisi II DPR Setujui 3 Rancangan PKPU dan 3 Rancangan Perbawaslu.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan ketiga rancangan itu adalah logistik kampanye, kampanye Pilkada, dan dana kampanye.

“Komisi II DPR RI bersama kementerian dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” kata Doli di rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

Doli mengatakan, ia berharap beleid tersebut bisa diundangkan. Sebab, pendaftaran dibuka 27 hingga 29 Agustus mendatang.

"Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal di harmonisasi saja, biasanya antara pkpu dengan bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan," ungkapnya.

“Saya kira hari ini harus segera diundangkan, tapi kalau yang lain kan masih cukup waktu karena logistik kan nanti dipergunakan pada saat 27 November,” lanjutnya.

//Adapun 3 PKPU yang telah disetujui yaitu sebagai berikut:

1. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

2. Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

//Sementara itu, 3 Perbawaslu yang disetujui yaitu:

1. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati.

3. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tag
Share