Matangkan Perencanaan TA 2025

Survey: Jajaran Pemdes Mundam Marap saat turun survey ke lokasi pembangunan --

KORAN DIGITAL RM- Jajaran Pemerintah Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh Mukomuko, saat ini sudah selesai menampung sekaligus mendata semua usulan perencanaan untuk tahun 2025 dari masyarakat. Setiap usulan yang disampaikan masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) usulan perencanaan beberapa waktu lalu. Sekarang tinggal dibahas dan ditetapkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2025. Jika tidak ada halangan untuk Musdes penetapan prioritas RKPDes tahun 2025, akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Sebelum penetapan kegiatan yang menjadi skala prioritas untuk tahun 2025. Mereka juga sudah turun langsung survey ke lokasi usulan pembangunan yang disampaikan oleh warga dalam Musdes perencaan.

BACA JUGA:Fisik TA 2024 Gading Jaya Rampung

BACA JUGA:Pemdes Teluk Bakung Kebut Kegiatan Fisik

Kepala Desa (Kades) Mundam Marap, Eko Saputra, SIP melalui Sekdes, Dedi Riansyah mengatakan, khusus untuk tahapan penyusunan perencanaan 2025. Sekarang, tahapan yang sudah mereka lakukan yaitu Musdes untuk menampung usulan dari masyarakat. Beberapa usulan pembangunan yang seusai kewenangan desa sudah didata. Dan lokasi usulan pembangunan itu juga disurvey langsung oleh jajaran perangkat desa bernama BPD dan pendamping desa. "Ya, kalau Musdes untuk menampung usulan dari masyarakat sudah kita laksanakan bersama BPD. Sekarang usulan yang sudah didata dalam Musdes tersebut, tinggal dibahas dan ditetapkan dalam RKPDes," kata Dedi Senin,(26/8).

BACA JUGA:Sup Ayam: Rahasia Dibalik Kandungan Gizi dan Cara Memasak yang Tepat

BACA JUGA:Makan Brokoli, Ini Manfaat Luar Biasa yang Bisa Anda Dapatkan

Dilanjutkannya, untuk acuan penyusunan RKPDes ini, pihaknya masih mengacu dengan besaran pagu indikatif Dana Desa (DD) yang mereka terima tahun 2024 ini. Untuk prioritas penggunaan DD kata Dedi, ada yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan ada juga prioritas kewenangan desa. Kegiatan prioritas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat ini harus direalisasikan oleh desa. Setelah semua program prioritas dari pemerintah pusat tercover. Barulah prioritas sesuai dengan kewenangan desa bisa direalisasikan. "Program penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), program ketahanan pangan dan program lainnya dari pemerintah pusat tetapi menjadi prioritas kita di desa. Khusus untuk kegiatan prioritas di desa itu kita tetapkan melalui musyawarah bersama BPD dan tokoh masyarakat," bebernya.*

Tag
Share