Desa Diminta Star Godok RKPDes 2025

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos--

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko saat ini baru satu desa yang sudah selesai menetapkan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) untuk tahun anggaran 2025 mendatang. Adapun desa yang selesai melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan RKPDes untuk tahun 2025 yaitu, Desa Banjarsari. Karena baru satu desa yang sudah selesai. Kecamatan setempat minta desa yang belum selesai ini segera menggodok usulan dari masyarakat, dan melaksanakan Musdes untuk penetapan RKPDes untuk tahun perencanaan 2025.

BACA JUGA:Buah Mengkudu: Khasiatnya Untuk Kesehatan Yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Baru 133 Desa Berhasil Pengajuan DD Tahap Dua di Kabupaten Mukomuko

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos mengatakan, pihaknya dari kecamatan mengimbau semua desa untuk segera menuntaskan RKPDes tahun 2025. Sesuai dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) akhir Agustus ini semua desa harus sudah mulai menetapkan berkas RKPDes. Kemudian menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun anggaran 2025. "Ya, bagi desa yang belum mulai menyusun RKPDes. Diinstruksikan untuk segera menggodok dan menetapkan RKPDes tahun 2025. Desa harus bisa menargetkan sebelum akhir Desember APBDes tahun 2025 sudah ditetapkan," kata Darmadi.

BACA JUGA:38 Warga Desa Medan Jaya Kembali Terima Bagian DD

BACA JUGA:Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Tingkat Kecamatan Ponsu Menggelegar

Sementara pendamping desa kecamatan sungai rumbai, Santang Zaelani Sidik, S.Pd menambahkan, baru satu desa yang sudah menetapkan RKPDes. Yaitu Desa Banjarsari. Pihaknya dari pendamping juga mengimbau masing-masing desa yang belum mulai menggodok RKPDes ini untuk segera mulai. Untuk tahap awal semua usulan dari masyarakat harus ditampung dan dibahas dalam Musdes untuk memilih mana yang jadi prioritas direalisasikan dan mana yang tidak. "Kegiatan yang menjadi prioritas harus dibahas dan ditetapkan secara bersama dalam Musdes. Menjaring usulan dari masyarakat ini adalah tugas BPD. Mereka akan menyampaikan semua usulan dari masyarakat ini ke desa. Kemudian semua usulan itu dibahas dalam Musdes. Yang jelas usulan pembangunan tidak ada yang melenceng satu RPJMDes yang sudah ditegakkan," imbuhnya.*

Tag
Share