6 Anggota BPD tidak Dikukuhkan

Pengukuhan Kades dan BPD.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Sebagai yang telah dijadwalkan sebelumnya, kemarin, Kamis 19 September 2024, berlangsung pengukuhan perpanjangan jabatan Kades dan BPD, dari 6 menjadi 8 tahun. Pada hari pertama, pengukuhan dilakukan terhadap Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah 3 dan 2, meliputi 10 Kecamatan. Total Kades dan BPD yang dikukuhkan sebanyak 651 orang. Dengan rincian 55 Kades serta 275 Anggota BPD di wilayah 3, 54 Kades serta 267 anggota BPD di wilayah Mukomuko 2.

Pengukuhan dilakukan oleh  Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI. Selain Kades dan BPD, acara pengukuhan juga dihadiri ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) desa, serta 1 tokoh perwakilan masyarakat per Desa. Juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kepala Dinas, Asisten, staf ahli bupati, camat serta undangan lainnya. 

BACA JUGA:Bupati: Bus Sekolah Bukan untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Terdapat 6 orang anggota BPD yang tidak bersedia dikukuhkan. Satu orang dari Desa Retak Mudik, Kecamatan SungaiRumbai, 4 orang BPD Sido Makmur, dan 1 orang anggota BPD Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya. 

"Anggota BPD yang tidak mau dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, sudah membuat surat pernyataan," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos. 

Dikalahkan Abdul Hadi, pengukuhan Kades dan BPD di wilayah 1, dilakukan pada Jumat 29 September pagi, bertempat di gedung serbaguna Desa Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto. 

BACA JUGA:Tahun Ini Ada Pemasangan Jaringan Internet Gratis di 34 Titik

"Pengukuhan Kades dan BPD wilayah tiga bertempat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. Sedangkan untuk wilayah Mukomuko dua, di Desa Lubuk Mukti, Kecamatan Penarik," tambah Abdul Hadi.

Tag
Share