Terlibat Judi Online, Perangkat Desa Bisa Dipecat
Pesan camat untuk perangkat desa terkait judi online.--ISTIMEWA
radarmukomuko.bacakoran.co – Peringatan keras dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, kepada perangkat desa, Kades, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahwa jika terbukti melakukan judi Online dan penyalahgunaan Narkotika, akan disanksi tegas, pecat.
Camat Penarik, Khairul Saleh, SKM, MM mengatakan bahwa para camat se-Kabupaten Mukomuko, melakukan rapat dengan Sekda. Hal utama yang dibahas adalah larangan keras terhadap perangkat desa, Kades, dan BPD terlibat judi online serta penyalahgunaan narkoba. Sanksi keras siap diterapkan jika terbukti melanggar larangan ini.
‘’Hasil rapat dengan Sekda, perangkat desa, Kades, BPD dilarang keras melakukan judi online serta menyalahgunakan narkoba. Yang sudah terlanjur, segera hentikan, atau akan mendapat sanksi tegas,’’ ujar Khairul dalam banyak kesempatan saat melakukan Monitoring dan Evaluasi APBDes tahap satu.
Disampaikan Khairul, salah satu bahaya judi adalah, pelakunya akan lupa dengan segalanya. Lupa waktu, lupa pekerjaan, lupa dengan keluarga, bahkan lupa bahwa dirinya tidak punya uang. Jika perangkat desa terlibat judi online, bisa lupa dengan kewajibannya, melayani masyarakat. Ketika uangnya habis, berpotensi menyalahgunakan uang desa. Sangat berbahaya jika orang yang dipercaya memegang uang desa, terlibat judi.
‘’Seperti bentuk judi lainnya, judi online dapat menyebabkan kecanduan yang merusak kehidupan pribadi dan keuangan seseorang. Banyak orang tergoda untuk bertaruh lebih dari yang mereka mampu, berisiko kehilangan tabungan, banyak utang, dan sebagainya,’’ tambah Khairul.
Pun demikian halnya dengan penyalahgunaan narkoba. Banyak sekali dampak negative yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba. Mulai dari melemahkan imun tubuh, rentan terserang penyakit AIDS. Akibat imun tubuh yang lemah sangat mudah terserang human immunodeficiency virus (HIV). AIDS bisa menular melalui hubungan seks, jarum suntik, bahkan orang tua yang hamil bisa menularkan AIDS terhadap anak yang dikandung. Selain itu, penyalahgunaan norkoba juga bisa menyebabkan gangguan jantung, liver, otak, pencernaan. Gangguan kognitif hingga depresi.*