Tirta Makmur Terancam Tanpa Pembangunan Tahun 2025
Dokumentasi Musdus untuk menyusun RPJMDes 2025 Tirta Makmur.--ISTIMEWA
radarmukomuko.bacakoran.com – Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Manjuto terancam tidak bisa melaksanakan pembangunan fisik tahun 2025. Pasalnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tirta Makmur habis tahun ini. Sedangkan jika ingin menyusun RPJMDes kembali, desa tersebut sedang dipimpin oleh seorang Pejabat (Pj) Kades.
Secara regulasi Pj Kades tidak memiliki wewenang untuk menandatangani RPJMDes. Maka dari itu pihak desa berharap segera ada Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW). Supaya tahun 2025 mendatang kegiatan pembangunan bisa tetap berjalan. Sebagaimana disampaikan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tirta Makmur, Sagimin. Pada Minggu 14 Juli 2024.
Sagimin menyampaikan, pihaknya dari BPD bersama pemerintah desa telah menggelar Musyawarah Dusun (Musdus). Musdus tersebut guna mengumpulkan aspirasi dari warga dan unsur lembaga desa. Dimana aspirasi tersebut nantinya menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Pasalnya RPJMDes lama habis di tahun ini. Sedangkan seperti sama-sama diketahui, masa jabatan Kades seluruh Indonesia diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Kita telah menggelar Musdus untuk mengumpulkan bahan dalam penyusunan RPJMDes. Sebab RPJMDes Tirta Makmur habis ditahun ini,”katanya.
Maka dari itu pihak desa berharap segera ada Petunjuk Teknis (Juknis) yang jelas terkait pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab desanya sekarang masih dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kades, pasca Kades defenitif mundur karena ikut kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg). Sedangkan jika Pj secara regulasi tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani RPJMDes. Sebab jika tidak ada RPJMDes, maka dapat dipastikan bahwa Tirta Makmur tahun 2025 tidak bisa melakukan pembangunan tahun 2025.
“Kita berharap segera ada Juknis terkait pemilihan Kades PAW sebelum Pilkada. Sebab jika tidak ada kebijakan, tahun 2025 tidak ada program pembangunan di desa,”sambungnya.
Lanjutnya, selain Tirta Makmur, ada beberapa desa yang juga bernasib sama. Seperti Desa Tanah Rekah, Kecamatan Kota Mukomuko dan Sungai Rengas, Kecamatan V Koto. Beberapa waktu lalu, tiga desa ini telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten. Namun hasil Rakor tersebut masih belum menemukan titik terang terkait pemilihan Kades PAW. Dimana pihak DPMD juga masih menunggu keputusan dari pemangku kebijakan sebagaimana instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena rapat di DPDM hasilnya menunggu dan belum ada titik terang. Padahal instruksi dari Kemendagri jelas, tinggal pemangku kebijakan membuat salinan turunan,”demikian Ketua BPD.*