Diduga Salahgunakan Narkotika, 2 Oknum PNS Jalani Rehabilitasi
Press release Narkoba.--ISTIMEWA
radarmukomuko.bacakoran.co - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing berinial SA (38) warga Desa Air Kasai, Kecamatan Air Dikit, dan RD (44) warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mukomuko. Keduanya diamankan pada tempat dan waktu yang bersamaan, pada Rabu 26 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah warga Bandar Ratu.
Kedua abdi Negara tersebut diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan 1, jenis sabu-sabu. Berdasarkan rekomendasi dari tiem asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, keduanya menjalani rehabilitasi. Hal ini terungkap dalam press release satuan reserse narkoba Polres Mukomuko, Kamis pagi 11 Juli 2024.
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S,I.K., M.Si melalui Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Antik Nala 2024 ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Polres Mukomuko dan seluruh jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko. Dengan hasil yang signifikan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Mukomuko dari bahaya narkoba.
BACA JUGA:Inilah Pemenang Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Mukomuko
BACA JUGA:Sungai Rumbai Siap Semarakkan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2024
‘’Melalui operasi antik nala 2024, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko,’’ ujar Kompol Bakit Eko kepada awak media.
Disampaikan Wakapolres, penangkapan terhadap SA dan RD, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Mukomuko melakukan penyelidikan melalui metode observasi dan survelent. Sekitar pukul 18.30 anggota mendatangi salah satu rumah yang dicurigai sedang terjadi pesta sabtu-sabtu. Hasilnya didapati dua orang yang diduga sedang mengkonsumsi sabu-sabtu.
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 1 paket kecil diduga sabu-sabu, dalam plastik transparan. 2 pipet bening, serta BB lainnya. Keduanya diduga melanggar pasal 127 ayat (1) sub pasal 54 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*