Telah Ditetapkan 6 Jaksa Penuntut Kasus RSUD Mukomuko

Kejari Periksa Pegawai RSUD Mukomuko.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021 yang ditangani penyidik Kejari Mukomuko telah menjalani proses pelimpahan tahap II, pada Kamis, 4 Juli 2024. Pelimpahan tahap II, pelimpahan berkas perkara, tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada perkara ini, Kejari Mukomuko, juga telah menetapkan dan menunjuk 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH kepada awak media, Jum’at, 5 Juli 2024.  

"Jumlah jaksa yang diperintahkan atau ditunjuk oleh Kajari untuk melakukan dan menangani kasus ini berjumlah enam orang," kata Radiman. 

Selanjutnya, katanya, untuk proses kasus tersebut, JPU  yang telah ditunjuk tersebut meneliti berkas perkara yang diterima dari penyidik Kejaksaan Negeri.

‘’Setelah pelimpahan tahap II, berkas perkara ditangani JPU. Selanjutnya, mungkin seminggu kedepan sudah di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk beracara,’’ kata Radiman.

Kejaksaan Negeri menyerahkan barang bukti dan  tujuh orang tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko anggaran 2016 hingga 2021.

Ketujuh tersangka tersebut, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Ia mengatakan, selanjutnya tujuh tersangka ini dititipkan di Rutan Polres Mukomuko selama 20 hari dari tanggal 4 Juli sampai 24 Juli 2024.

Setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, katanya, terhadap perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Ia menargetkan penelitian berkas bisa diselesaikan secepatnya agar proses kasus bisa dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara itu, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.

Dari Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.*

Tag
Share