Kurang Rp 500 Juta, Bawaslu Belum Belanjakan Anggaran Hibah Pilkada

Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Sampai sekarang Bawaslu Kabupaten Mukomuko belum menggunakan anggaran hibah dari pemerintah daerah, walau tahapan Pilkada sudah berjalan. Diketahui untuk menyelenggara Pilkada pemilihan Bupati 2024, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko sesuai dengan NPHD, mendapat dana hibah Rp 8 miliar, sementara KPU Rp 25 miliar.

Informasinya dari Rp 8 miliar disepakati, dana hibah untuk Bawaslu baru tersedia Rp 7.5 miliar atau berkurang Rp 500 Juta.  Kondisi ini membuat Bawaslu Mukomuko masih nampak lesu, karena belum bisa leluasa bergerak untuk kegiatan Pilkada, walau tahapan sudah berjalan.

Sebanyak Rp 3 miliar dana Bawaslu sudah ditransfer oleh daerah dari rekening penampung di Kesbangpol ke rekening Bawaslu, tapi masih proses verifikasi sehingga belum bisa dicairkan. Bawaslu Mukomuko belum menjadi Satker, sehingga proses verifikasi harus di provinsi.

Sementara Rp 4 miliar lagi belum ditransfer, sebab dana yang tersedia oleh Pemkab baru ada Rp 3,5 miliar, sementara Bawaslu tidak bersedia menerima jika belum cukup seluruhnya.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo saat ditemui mengakui, sampai sekarang satu rupiah-pun belum ada dana hibah yang digunakan Bawaslu. Untuk kegiatan mendesak masih mengandalkan pinjaman.

"Belum ada sama sekali dana hibah Pilkada yang kita gunakan, untuk keperluan mendesak sistem pinjam dulu nanti diganti," katanya.

Kendala belum bisa dicairkan dana hibah, karena Bawaslu Mukomuko belum menjadi Satker, berbeda dengan KPU yang sudah Satker.

Untuk hibah ini lebih dulu dilakukan verifikasi hingga menjadi APBN, untuk prosesnya harus di inspektorat provinsi. Kemudian ia juga mengaku sampai sekarang belum semua dana hibah sesuai dengan NPHD di transfer oleh Kesbangpol selaku penampung hibah ke rekening Bawaslu.

Harapannya dana ini tidak dikurangi, bahkan ia sudah menghadap sekda menyampaikan prihal tersebut, tapi belum ada jawaban yang jelas.

Jika dana hibah ini kurang, maka akan ada kegiatan Bawaslu yang tidak bisa dilaksanakan, karena usulan dana hibah sudah disesuaikan dengan peruntukannya.

"Kalau kurang, tentu mengganggu kegiatan yang sudah kita susun," paparnya.

Sementara Bupati Mukomuko, H. Sapuan saat diminta tanggapannya terkait dana hibah Bawaslu yang masih kurang Rp 500 juta, berjanji segera menindaklanjutinya.

Jika memang tidak ada anggaran yang bisa digunakan, bisa saja akan diambil dari BTT. Namun perlu dipelajari dulu, apakah boleh dan bagaimana prosesnya.

"Nanti saya cek kembali, kalau saya inginnya semua pos anggaran harus sesuai pagu yang sudah disepakati. Kalau untuk BTT tentu kita menunggu juklak juknis, sepanjang aturan memungkinkan kami akan jalankan," tutupnya.*

Tag
Share