Pemdes Pulai Payung Star Perencanaan Tahun 2025

Musdes: Pemdes Pulai Payung saat melaksanakan musyawarah dalam rangka membentuk tim penyusun RKPDes tahun 2025--

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah Desa (Pemdes) Pulai Payung Kecamatan Ipuh, saat ini mulai star penjaringan usulan dan penyusunan perencaan Tahun Anggaran (TA) 2025. Kemarin Rabu,(3/7) Pemdes Pulai Payung membentuk tim penjaringan sekaligus tim penyusun berkas Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) TA 2025. Sesuai dengan hasil musyawarah ketua tim penyusunan RKPDes diketuai oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dengan anggota terdiri dari perangkat desa, keterwakilan perempuan dan unsur kelembagaan lainnya. Pemdes Pulai Payung menarget penyusunan RKPDes TA 2025 ini sesuai sesuai dengan target. Setelah RKPDes ditetapkan dilanjutkan dengan kegiatan Musrenbangdes penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 

BACA JUGA:Miris! Kerusakan Gorong-gorong Tugu Udang Terkesan Dibiarkan

Kepala Desa (Kades) Pulai Payung, Mustarrudin, SE mengatakan, dalam musyawarah pembentukan tim penyusun RKPDes ini, sekaligus pra penjaringan usulan. Setelah tim penyusunan RKPDes dibentuk, beberapa keterwakilan dari perempuan dan keterwakilan wilayah menyampaikan beberapa usulan untuk penggunaan Dana Desa (DD) TA 2025 mendatang. Usulan yang disampaikan oleh perwakilan tokoh masyarakat ini akan ditampung. Namun, untuk kepastian realisasinya nanti dibahas lagi dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes). "Ya, hari ini (kemarin red) agenda kegiatan kita yaitu membentuk tim penyusun RKPDes. Kemudian dilanjut dengan penjaringan beberapa usulan," kata Mustarrudin.

BACA JUGA:Sungai Mahakam, Keindahan Alami dan Kehidupan Masyarakat Kalimantan Timur

Lanjutnya, sebelum penyusunan RKPDes ini dimulai. Mereka sudah melaksanakan rembuk stunting, memetakan kegiatan untuk pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa pulai payung. Pencegahan dan penanganan stunting ini sudah dilakukan sejak tahun 2024 ini. Sesuai dengan prioritas penggunaan DD tahun 2025 sementara ini, kegiatan untuk pencegahan dan penanganan stunting masih tetap dialokasikan dari DD. Oleh karena itu, sebelum penyusunan RKPDes dimulai, pihaknya sudah lebih dahulu menggelar rembuk stunting. "Rembuk stunting sudah lama kit laksanakan. Beberapa kegiatan upaya pencegahan sudah kita tetapkan. Dan tinggal dituangkan dalam RKPDes dan APBDes tahun 2025 mendatang," terangnya.

BACA JUGA:Mengulik Makanan Jadul Ubi Gatot, Kelezatan Tradisional dari Jawa Tengah

Sementara Tenaga Ahli (TA) wilayah Pendamping Desa, Ony Wahyudi yang hadir langsung dalam musyawarah pembentukan tim penyusun RKPDes itu mengatakan, acuan desa menyusun berkas RKPDes ini adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sudah ditetapkan. Kemudian acuan penyusunan APBDes yaitu RKPDes. Kemudian untuk tik penyusunan RKPDes ini memang harus dibentuk oleh desa. Sehingga tahapan mulai dari penjaringan dan penyusunan RKPDes ini terstruktur dengan jelas dan runut. "Pembentukan tim penyusunan RKPDes ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 21 tahun 2020. Dalam Perdes itu Desa diwajibkan untuk membentuk tim penyusun RKPDes," tambahnya.*

Tag
Share