Rumus Institute Dukung Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Muslim Chaniago.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Melalui surat tertulis yang diterima redaksi Radar Mukomuko ‘’Rumus Institut’’ Kajian Hukum, Politik dan Demokrasi, Kabupaten Mukomuko, mendukung langkah komisi III DPR RI. Dimana telah mengambil inisiasi untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. 

Dalam surat nomor 03. B. R-I. 6. 20024, Rumus Institut mengajak berbagai pihak terkait. Mulai dari aktivis/praktisi hukum dan demokrasi, Kualisi masyarakat sipil se-Indonesia, media masa baik cetak maupun elektronik baik daerah maupun nasional, para rektor perguruan tinggi se-Indonesia dan semua elmen yang mendukung Negara hukum dan demokrasi, untuk mengawasi/mengontrol dan atau mengkritisi terhadap perubahan undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Surat tertanggal 6 Juni 2024 tersebut ditandatangani oleh Direktur Muslim Chaniago, dan sekretaris Rusman Aswardi, SP, serta ditujukan kepada berbagai pihak terkait. Mulai dari Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia, Pimpinan Ormas/NGO Pusat dan Daerah. Juga ditujukan kepada aktivis hukum dan demokrasi, Koalisi masyarakat sipil, pimpinan media cetak dan elektronik daerah dan nasional serta para pengamat hukum, Kepolisian, HAM dan demokrasi.

BACA JUGA:SK Honda Bakal Diperpanjang, Gaji Full Hingga Desember

Berdasarkan kajian yang dilakukan, Rumus Institut, setidaknya ada 6 poin penting yang perlu yang perlu dilakukan terhadap undang-undang nomor 2 tahun 2002. 

1. Partisipasi publik

Bahwa DPR RI selaku pengusul Hak Inisiatif perubahan terhadap undang-undang nomor 2 tahu 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, harus melakukan kajian secara mendalam dan komperhensif dengan meminta saran/pendapat dan masukan dari banyak kalangan. Seperti perguruan tinggi, kelompok masyarakat sipil, penggiat hak asasi manusia, para pakar/ahli hukum/politik dan atau para bidang kepolisian. Hal itu dikarenakan undang-undang Kepolisian adalah undang-undang yang sangat penting, baik dalam penegakan hukum, pembangunan demokrasi, hak asasi manusia, dan sebagainya.

2. Kedudukan lembaga kepolisian yang berada di bawah Presiden

Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Kepolisian tahun 2002 berbunyi: (1) Kepolisian Republik Indonesia berada di bawah Presiden. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang bertanggungjawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumus Institut berpendapat bahwa, Lembaga Kepolisian yang berada di bawah Presiden tidak sesuai dengan prinsip Negara hukum. Oleh karena itu, pasal 8 ayat (1) dan (2) perlu direvisi. Kedudukan yang tepat, menurut Rumus Institut, lembaga kepolisian berada di bawah departemen. Posisi yang tepat untuk menempatkan Lembaga Kepolisian di bawah Kementrian dalam negeri atau membentuk satu kementrian yang membawahi urusan keamanan dan ketertiban dalam Negeri.

BACA JUGA:Masjid Nurut Taqwa Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Ada Ambulan dan Juga Perpustakaan

3. Usia pensiun

Rumus Institut berpendapat, rencana perpanjangan usia pensiun anggota Polri perlu dikaji secara mendalam. Namun demikian, jika hal tersebut dianggap kebutuhan yang mendesak, maka hendaknya usia pensiun dilakukan pengklasifikasian. Usia pensiun tamtama, bintara, dan perwira Polri harulah dilakukan secara berbeda.

4. Perluasan Kewenangan Kepolisian 

Bahwa dengan isu perluasan kewenangan, Rumus Institut, berpendapat harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai perluasan kewenangan ini menimbulkan tumpang-tindih dengan lembaga lain. Selain itu, perubahan undang-undang Kepolisian ini harus disinkronkan dengan undang-undang lain, yang mempunyai keterkaitan.

5. Memperkuat kewenangan lembaga pengawas kepolisian (Kompolnas)

Bahwa dalam melakukan perubahan undang-undang Kepolisian, yang harus menjadi isu penting adalah bagaimana melakukan penguatan terharap kedudukan dan kewenangan lembaga pengawas terhadap Polri, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

BACA JUGA:Warga Sumber Makmur Kompak Bangun Masjid

6. Pembentukan Mahkamah Kehormatan Kepolisian 

Bahwa perubahan undang-undang kepolisian, juga perlu dipertimbangkan untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Kepolisian. Bertujuan untuk menangani pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polri. Keanggotaan Mahkamah Kehormatan Kepolisian, selain internal kepolisian, juga dari unsur masyarakat dan perguruan tinggi.*

Tag
Share