Pemkab Siap Bantu Petani Miliki Sertifikat Prima Keamanan Pangan

Pemkab Siap Bantu Petani Miliki Sertifikat Prima Keamanan Pangan.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat, serta mempermudah pemasaran hasil usaha pertanian pangan tumbuhan, maka unit usaha pangan harus mendapatkan pengakuan jaminan mutu pangan hasil pertanian berupa Sertifikat Prima yang diberikan kepada produksi pertanian.

Produksi pertanian bahan pangan di antaranya adalah buah-buahan dan sayur sayuran. Sertifikat Prima ini merupakan wujud dari penjaminan Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI terhadap keamanan produksi pertanian yang ada di Indonesia.

Untuk mendapat sertifikat ini, pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Ketahanan pangan (DKP) dapat membantu petani atau pemilik unit usaha pertanian melakukan pengurusan. Karena yang berkompeten mengeluarkan sertifikat adalah Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi.

Ada dua sertifikat, yaitu Prima 2 dan Prima 3, sebagai jaminan keamanan pangan. Sertifikat Prima 2 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman dikonsumsi dan bermutu baik.

BACA JUGA:Lurah Koto Jaya ’Bentrok’ dengan Satlantas Polres Mukomuko

Sedangkan sertifikat Prima 3 diberikan kepada pelaku usaha sebagai peringkat penilaian bahwa produk pangan segar asal tumbuhan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi melalui pengujian residu pestisida dan residu logam berat.

Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan, Meri Marlina, SP melalui analis ketahanan pangan, Yeni Usna, S.Tp menjelaskan, memiliki sertifikat keamanan pangan ini akan membantu unit usaha pangan atau petani dalam memasarkan produknya.

Karena hasil pertanian berupa pangan tumbuhan akan memiliki mutu yang bagus dan dapat di pasarkan di berbagai supermarket, mall dan bahkan untuk kebutuhan ekspor. Tentu juga akan memberi keamanan pangan bagi masyarakat.

Sebab sertifikat pangan merupakan penilaian yang diberikan kepada petani atau pemilik kebun sebagai pelaku usaha, atas penilaian terhadap usaha tani yang dilakukan. Ada tiga produk hasil penilaian, yaitu prima 3, prima 2 dan prima 1.

Prima 3 artinya produk yang dihasilkan aman dikosumsi yaitu Aman Pestisda. Terus prima 2, artinya produk yang dihasilkan aman dikonsumsi, aman pestisida dan bermutu. Terakhir prima 1, artinya produk yang dihasilkan aman dikonsumsi (aman pestisida), bermutu dan ramah lingkungan (HACCP).

BACA JUGA:Sungai Rumbai Pecah Telur, 2 Desa Lanjut Register APBDes Perubahan

"Perlunya sertifikat pangan tumbuh ini untuk menjamin keamanan pangan masyarakat, juga akan sangat menguntungkan bagi petani atau unit usaha pangan, karena pemasarannya bisa lebih leluasa, termasuk ke luar daerah hingga ekspor," katanya.

Intinya registrasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT)  adalah salah satu penjaminan bahwa produk pertanian telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan. Memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberi jaminan dan perlindungan masyarakat atau konsumen.

Alur pendaftaran sertifikat prima, pelaku usaha mendaftarkan produknya ke UPTD BPMKP, selanjutnya uji ulang dokumen. Terus penilaian lapangan dan pengambilan contoh, uji keamanan pangan dan penerbitan sertifikat pangan.

Bagi petani atau unit usaha yang ingin mendapatkan sertifikat prima, DKP siap membantu memfasilitasi pengurusannya. Sebetulnya selama ini pengawasan terus dilakukan terhadap produk pangan tumbuh, hanya saja Mukomuko belum memiliki laboratorium untuk pengujian secara pasti.

BACA JUGA:Pemdes Air Bikuk Serahkan Bangunan Tahap I ke Warga

"Pengawasan terus kita lakukan terhadap keamanan sumber bahan pangan masyarakat," tutupnya.*/adv

Tag
Share