Sungai Rumbai Pecah Telur, 2 Desa Lanjut Register APBDes Perubahan

Evaluasi: Kegiatan evaluasi berkas APBDes Perubahan di aula Kantor Kecamatan Sungai Rumbai --

KORAN DIGITAL RM - Sebanyak dua desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai saat ini selesai menyusun berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024. Adapun desa yang Gerak Cepat (Gercep) dalam penyusunan APBDes Perubahan ini yaitu, Desa Banjarsari dan Desa Talang Gading. Sesuai dengan berkas dokumen APBDes Perubahan yang sudah mereka susun di tingkat Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam evaluasi di tingkat kecamatan tidak ada lagi yang dirubah. Semua berkas dan APBDes Perubahan yang sudah disusun sesuai dengan regulasi. Dan tidak ada yang melenceng dari regulasi yang ada. Selanjutnya pihak kecamatan langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi, dan mengeluarkan rekomendasi untuk register di bagian Hukum Setdakab Mukomuko. 

BACA JUGA:Pemdes Air Bikuk Serahkan Bangunan Tahap I ke Warga

BACA JUGA:Laka Maut di Retak Mudik, 2 Pengemudi Motor Meninggal

Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos mengatakan, evaluasi APBDes Perubahan ini sangat penting dilakukan. Sebelum berkas APBDes ini naik ke bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Tahap penyusunan berkas APBDes ini harus dilakukan mulai dari tingkat desa. Setelah Pemdes dan BPD sepakat anggaran kegiatan mana yang dialihkan, kegiatan mana yang akan ditunda, dan kegiatan mana yang akan dilanjutkan. Penyusunan berkas APBDes Perubahan ini, acuannya adalah besaran pagu anggaran yang sudah ada. Dan buka lagi anggaran menggunakan pagu indikatif seperti penyusunan APBDes Perubahan tahun 2024 kemarin. "Dalam penyusunan APBDes Perubahan ini harus sesuai dengan kesepakatan dan besaran anggaran yang ada. Namun, penggunaan anggaran harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada," kata Darmadi.

Hal yang perlu desa perhatikan lanjut Darmadi, setelah jenis kegiatan sudah ditetapkan dalam APBDes Perubahan ini. Pihaknya dari kecamatan tidak mau ada lagi yang dirombak atau dirubah. Begitu juga dengan APBDes awal. APBDes ini ditetapkan secara bersama. Kalau ada perubahan juga harus dirubah bersama. Setelah perubahan ini tidak ada lagi perubahan di tingkat desa. Kegiatan yang sudah ditetapkan dalam berkas APBDes Perubahan ini harus terealisasi sesuai dengan perencanaan yang disepakati. "Kami harap setelah evaluasi perubahan APBDes ini. Kita harap semua kegiatan yang ditetapkan bisa direalisasikan 100 persen. Dan betul-betul dilaksanakan dan tidak ada lagi perubahan. Kalau ada hal yang urgen dikoordinasikan," bebernya. 

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Menteri AHY Pimpin Penanaman 100.000 Pohon Bersama Jajaran Kementeria

BACA JUGA:Sumo Olahraga Gulat Kuno Yang Telah Menjadi Olahraga Nasional Jepang Selama Ribuan Tahun

Ditambahkannya, perubahan APBDes ini adalah kesempatan bagi desa untuk memaksimalkan serapan anggaran. Dan meminimalisir Silpa tahun 2024 ini. Bagi desa yang sudah register berkas APBDes Perubahan. Diharapkan segera untuk menyampaikan pengajuan tahap II.  Kemudian kecamatan juga mengimbau semua desa yang belum menyusun berkas APBDes Perubahan ini untuk segera melakukan proses percepatan penyusunan APBDes Perubahan. "Saat ini baru 2 desa yang sudah evaluasi berkas APBDes. Kita harap desa lain juga segera menyusul desa Banjarsari dan Desa Talang Gading. Dan melakukan proses percepatan lainnya. Desa harus bisa melakukan percepatan baik penyusunan APBDes Perubahan hingga merealisasi anggaran," tambahnya.*

Tag
Share