Gubernur Bengkulu Kembali Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Selama 6 Bulan
Gubernur Bengkulu Kembali Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Selama 6 Bulan--
4. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran yang ada di Samsat
5. Tunggu proses STNK dan ambil STNK saat nama sudah dipanggil oleh petugas.
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pemutihan
Motor :
1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000
2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000
3. SWDKLLJ, Rp 35.000
4. PKB, Sesuai Tertera di STNK
5. Denda Pajak, dibebaskan
Mobil :
1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000
2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000
3. SWDKLLJ, Rp 143.000
4. PKB, Sesuai Tertera di STNK
5. Denda Pajak, dibebaskan.(nek)