Gubernur Bengkulu Kembali Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Selama 6 Bulan

Gubernur Bengkulu Kembali Melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Selama 6 Bulan--

4. Bayar pajak kendaraan di loket pembayaran yang ada di Samsat

5. Tunggu proses STNK dan ambil STNK saat nama sudah dipanggil oleh petugas.

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Saat Pemutihan

Motor :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 100.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 60.000

3. SWDKLLJ, Rp 35.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan

Mobil :

1. Penerbitan STNK Baru, Rp 200.000

2. Penerbitan TNKB, Rp 100.000

3. SWDKLLJ, Rp 143.000

4. PKB, Sesuai Tertera di STNK

5. Denda Pajak, dibebaskan.(nek)

Tag
Share