Walau Belum Rasakan Perbedaan Signifikan, Kades Lupi Bangga Desanya Bertatus Mandiri
Walau Belum Rasakan Perbedaan Signifikan, Kades Lupi Bangga Desanya Bertatus Mandiri.--ISTIMEWA
radarmukomuko.bacakoran.co - Desa Lubuk Pinang masih menjadi satu-satunya yang berstatus mandiri di Kecamatan Lubuk Pinang. Namun demikian, perubahan status dari maju menjadi mandiri ini rupanya tidak membawa banyak perbedaan. Pasalnya selain dari segi status, tidak ada hal spesial yang didapat rasakan pihak desa.
Sebab dari segi pengajuan Dana Desa (DD) antara desa mandiri dan maju bahkan berkembang tetap sama dua tahap. Sedangkan dari segi pengajuan Alokasi Dana Desa (ADD) juga masih tetap sama tiga tahap. Akan tetap walaupun demikian, Kades Lubuk Pinang, Harafik tetap bangga atas kenaikan status desanya tersebut.
Sebagaimana disampaikan Kades, terkait perbedaan status desa maju dan mandiri sepertinya memang sangat kecil perbedaannya. Oleh sebab itu, pasca desanya naik menjadi mandiri, mereka belum merasakan perbedaan apapun. Sehingga ia merasakan tidak ada hal spesial walaupun desanya sudah berstatus mandiri. Baik dari segi tahapan pengajuan DD dan ADD yang masih sama seperti desa berstatus maju serta berkembang. Maupun dari segi pagu ADD dan DD juga tidak ada perubahan.
BACA JUGA:Kondisi Jalan Provinsi di Talang Sakti Memprihatinkan
“Setelah naik menjadi status mandiri diawal tahun lalu, memang sampai sekarang kita belum merasakan adanya perbedaan dari sebelumnya,”katanya.
Lanjutnya, namun walaupun demikian, pihaknya dari pemerintah desa tetap bangga dengan kenaikan status menjadi mandiri. Sebab kenaikan status desa mandiri sepertinya memang bukan semerta-merta mengarah pada kelebihan yang didapat. Akan tetapi kenaikan status ini bentuk keberhasilan pemerintah desa dalam mengelola dan memanfaatkan anggaran DD. Dimana hasil penggunaan DD dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) maupun pembangunan terealisasi dengan baik. Selain itu juga berdasarkan sumber daya alam, ekonomi dan pelayanan publik.
“Namun kami tentu tetap sangat bangga dengan kenaikan status tersebut. Artinya kenaikan status ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan kita dalam pengelolaan Dana Desa,”tambahnya.
Kaur Keuangan Desa Lubuk Pinang, Witri mengatakan, setelah berubah menjadi desa mandiri memang dari segi pengajuan ADD dan DD tetap sama seperti desa maju dan berkembang. Dimana untuk pengajuan ADD masih tiga tahap, yaitu 40 persen, 40 persen dan 20 persen. Sedangkan untuk DD juga tetap dua tahap.
BACA JUGA:SMAN 1 Mukomuko Gelar Bazar Kewirausahaan Sebagai Implementasi Kurikulum Merdeka
Akan tetapi bagi desa mandiri, pencairan DD tahap I sebanyak 60 persen. Sedangkan desa maju dan berkembang pada tahap I hanya 40 persen. Bahkan setelah naik status mandiri, desa wajib memiliki 3 Kaur dan 3 Kasi. Dengan pagu ADD yang tetap sama, maka sebagian gaji perangkat diambil dari Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kalau dari segi tahap pengajuan DD dan ADD tetap sama seperti desa maju dan berkembang. Begitu juga dengan pagu masih sama seperti sebelumnya,”tutupnya.*