Retak Mudik Mulai Gas Proyek DD Tahap I

Titik Nol: Kegiatan titik nol pembangunan fisik desa retak Mudik --

KORAN DIGITAL RM - Setelah Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024 masuk ke rekening kas desa, Pemerintah Desa (Pemdes) Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko, saat ini mulai fokus realisasi kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap I TA 2024. Adapun pembangunan yang bersumber dari DD tahap I ini yaitu bangunan 1 Unit sumur bor, kemudian pemeliharaan Jalan Usaha Tani dengan volume panjang 181 Meter, kemudian pemeliharaan (pengoralan) JUT dengan volume panjang 140 meter. Pemdes Retak Mudik menargetkan kegiatan fisik yang bersumber dari DD tahap I ini harus bisa selesai tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang sudah mereka tetapkan dalam APBDes tahun 2024. 

BACA JUGA:Gajah Mati Star Kegiatan DD TA 2024

BACA JUGA:Ini Resep Mudah Mengoreng Kentang, Hasilnya Merah Cabenya Cuma Sedikit

Kepala Desa (Kades) Retak Mudik, Thomas mengatakan, pihaknya memang ada terlambat star pembangunan fisik tahap I tahun ini. Hal tersebut karena terkendala lambannya DD tahap I masuk ke Rekening Kas Desa (RKD). Meskipun demikian, namun pihaknya tetap optimis bahwa pembangunan fisik ini bisa sesuai tepat waktu. Karena itu, mereka minta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan semua tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan pembangunan fisik ini nanti bisa melakukan percepatan pengerjaan. Sehingga semua pekerjaan ini selesai sesuai dengan target. "Kita memang sedikit terlambat dalam pelaksanaan kegiatan fisik. Tetapi kita tetap optimis bahwa semua kegiatan pembangunan fisik yang kita realisasikan tahap I ini selesai sesuai dengan perencanaan," kata  Thomas. 

Sementara Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos menegaskan, jajaran TPK harus mematuhi semua aturan yang ada. Pekerjaan harus direalisasikan sesuai dengan perencanaan yang sudah ditetapkan. Mulia dari volume panjang, ketebalan, lebar dan tinggi bangunan harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disepakati. Jika ada anggaran yang tidak digunakan, harus dikembalikan dan digunakan lagi dalam APBDes perubahan. "Jangan pernah ada niat mengurangi volume bangunan. Jajaran TPK harus paham pembangunan harus dikerjakan sesuai dengan rencana. Anggaran yang kita gunakan ini bukan anggaran pribadi. Tapi milik negara. Setiap anggaran yang sudah digunakan pertanggungjawabannya harus jelas dan lengkap," tegasnya. 

BACA JUGA:Waspadai Berisiko Tinggi: Simpan Makanan Di Panci Stainless Ini Efeknya

BACA JUGA:Komplek Perkantoran Pemkab Mukomuko Dijadikan Tempat Mabuk-mabukan

Pendamping Teknis Infrastruktur (PDTI Kecamatan Sungai Rumbai, Halason Juli Richardo, ST menambahkan, semua lokasi pembangunan yang direalisasi oleh Desa Retak Mudik ini sudah disurvey lokasinya. Dan desain gambar dan RAB juga sudah ditentukan. Mulai dari panjang, lebar dan tinggi volume bangunan sudah ditentukan. Pihaknya dari pendamping berharap pekerjaan ini dikerjakan sesuai dengan perencanaan. Dan jangan sekali-kali mengurangi volume bangunan yang sudah ditetapkan. "Kami selaku pendamping berharap, TPK dan semua tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan ini mengikuti desain gambar dan RAB yang ada. Selain itu, kualitas dan mutu bangunan harus jadi prioritas utama dalam pengerjaan. Kita tidak mau pembangunan ini dikerjakan asal jadi," tambahnya.*

Tag
Share