Wow! Segini Jumlah APK Ditertibkan Satpol PP di Wilayah Sungai Rumbai

Penertiban: Anggota Sapol PP saat menertibkan APK salah satu Caleg yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai--

KORAN DIGITAL RM - Satpol PP Kabupaten Mukomuko yang diawasi tim Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sungai Rumbai, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Rumbai, yang didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas kemarin turun melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban tersebut dilakukan di semua titik sudut wilayah Kecamatan Sungai Rumbai pada Kamis,(16/11) kemarin. Semua APK milik Calon Legislatif baik tingkat Kabupaten, Provinsi, tingkat RI dan APK Calon DPD RI yang terpasang ditertibkan tanpa kecuali.

BACA JUGA:Molor Dari Perencanaan, Penggilingan Padi Tirta Mulya Belum Berproduksi

Penertiban APS yang menyerupai APK tersebut dilakukan, lantaran saat ini belum memasuki masa kampanye. Oleh karena itu, semua APS yang menyerupai APK di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai sudah ditetapkan. Termasuk APK yang terpasang di pohon kayu yang ada di pinggir Jalan juga sudah ditertibkan oleh Satpol PP. Adapun jumlah APS yang menyerupai APK yang sudah ditertibkan Satpol PP di wilayah Sungai Rumbai Yaitu sebanyak 161 APK. Dengan rincian 13 APK Calon Legislatif (Caleg) DPRD tingkat Kabupaten, 114 APK Caleg DPRD tingkat Provinsi, 30 APK Caleg DPD RI, 2 APK Calon DPD, dan 2 APK Calon Presiden. Semua APK yang ditertibkan anggota Satpol PP tersebut diamankan di sekretariat Panwascam Sungai Rumbai.

BACA JUGA:Fisik DD di Tanjung Alai Terancam tidak Tuntas

Ketua panwascam. Frenky, S.Pd melalui salah satu anggota sekretariat, Epran Wiranata, S.Pd mengatakan, penertiban APS yang menyerupai APK ini dilakukan sebagai tindaklanjut instruksi Bawaslu Kabupaten Mukomuko. Dan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye Pemilihan Umum. Kemudian Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Semua APK ditertibkan Satpol PP karena belum memasuki masa kampanye. Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2023. Masa kampanye mulai pada 28 November 2023 mendatang. "Penertiban APS yang menyerupai APK ini dilakukan oleh anggota Sapol PP. Kita dari Panwascam, PPK, Babinsa dan bhabinkamtibmas ikut mengawasi. Total APK yang ditertibkan sebanyak sebanyak 161 APK. Sekarang APK itu diamankan di kantor sekretariat Panwascam Sungai Rumbai," kata Epran.*

Tag
Share