Pemda Mukomuko Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka Kasus RSUD

RSUD Mukomuko--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, menetapkan dan menahan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. 

Dari 7 tersangka, 6 diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada para tersangka. Hanya saja, belum ditetapkan apa bentuk bantuan hukum yang akan diberikan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI seusai acara safari Ramadhan di Masjid As-Syafi'iyah, Desa Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto. Kamis 28 Maret 2024. 

"Beberapa waktu lalu saya menyampaikan kepada Sekda dan Kabag hukum apa yang bisa kami bantu (Untuk para tersangka kasus RSUD, red). Tapi sampai sekarang belum ada out put, " ujar Sapuan. 

BACA JUGA:Sapuan: Mukomuko Butuh Wakil di DPR RI

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa, pada Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Negeri Mukomuko telah mengumumkan 7 orang tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko. 

7 tersangka tersebut mereka adalah pengelolaan anggaran RSUD tahun anggaran 2016-2021. Dan kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar. Para tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama.

Adapun para tersangka dalam dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko ini adalah mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020 berinisial TA, mantan bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD 2016-2019 inisial AF, mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021 inisial AT, dan mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021 inisial HI.

Selanjutnya mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021 inisial KN, mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021 inisial JM, dan mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018 inisial HF.

BACA JUGA:Mobnas Dilarang Dibawa Mudik dan Jalan-Jalan ke Tempat Wisata Saat Lebaran

Dari perkara yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp4,8 miliar ini, dengan detail belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.*

Tag
Share