Mobnas Dilarang Dibawa Mudik dan Jalan-Jalan ke Tempat Wisata Saat Lebaran

Mobnas Mukomuko.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Perhatian bagi pejabat pemegang kendaraan dinas terutama mobil dinas (Mobnas), dilarang dibawa mudik lebaran dan agar tidak dijadikan kendaraan untuk jalan-jalan bersama keluarga di dalam daerah maupun ke luar daerah.

Namun bukan berarti kendaraan dinas tidak boleh dipakai, selagi untuk kepentingan dinas atau pelayanan pada masyarakat boleh digunakan, artinya tidak ada pengandangan mobil dinas selama lebaran.

Disampaikan oleh Sekda Dr.Abdianto,SH,M.Si,CLA terkait dengan kendaraan dinas, Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran untuk menjadi perhatian semua pemegang kendaraan.

Ia memastikan kendaraan tidak dikandangkan, tetap dibawa oleh masing-masing pemegang, hanya penggunaannya yang perlu diperhatikan. Diharapkan, Mobnas tidak digunakan untuk mudik lebaran dan juga untuk kendaraan jalan-jalan ke lokasi wisata di luar maupun dalam daerah.

"Sesuai dengan edaran yang sudah disampaikan, harap menjadi perhatian bagi seluruh pejabat yang memegang kendaraan dinas," katanya.

BACA JUGA:Tak Punya Wakil, Bupati Terpaksa Ngemis-Ngemis Minta Anggaran Pusat

Lanjutnya, bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas di luar peruntukannya, tentu ada konsekwensinya. Maka diharapkan masyarakat ikut mengawasi. 

Sekda  juga menekankan, jangan ada nomor polisi atau plat kendaraan yang diganti dengan Nopol palsu untuk mengakali, karena bila ketahuan saksinya lebih berat.

"Kalau ada pejabat yang membawa Mobnas mudik dan jalan-jalan, silahkan laporkan, karena itu tidak dibolehkan," tegas Sekda.

Sekda juga berpesan saat libur lebaran, semua pegawai tetap menjaga nama baik daerah dengan memberi contoh pada masyarakat. Jaga prilaku, tindakan dan pergaulan di tengah masyarakat.

Sebab ASN dimata masyarakat adalah orang cerdas tempat bertanya dan menjadi contoh atau teladan, maka tunjukkan yang baik pada masyarakat. 

"ASN harus hadir di tengah masyarakat, menjadi contoh, karena ASN adalah profesi terhormat," tutupnya.

BACA JUGA:Seminggu Beroperasi, Tower Telkomsel Disambar Petir

Perlu diketahui, pada kalender terlihat cuti bersama Idul Fitri 2024 empat hari, yaitu Senin, 8 April, Selasa, 9 April, Jumat, 12 April 2024 dan 15 April 2024.

Sementara Libur nasional Idul Fitri yaitu Rabu, 10 April dan Kamis, 11 April 2024 yang diperkirakan hari lebaran.

Dari jadwal cuti bersama dan libur nasional, ditambah lagi akhir pekan, maka hari libur selama lebaran 2024 ini cukup panjang, lebih dari seminggu atau 9 hari.*

Tag
Share