Di Lubuk Pinang Pupuk Organik Cair Bersubsidi Tidak Pernah Turun, Ada Apa?

Pupuk Kimia NPK dan Urea di Kecamatan Lubuk Pinang --

KORAN DIGITAL RM –  Mayoritas petani di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang masih sangat jarang yang menggunakan pupuk organik. Pasalnya selama ini mayoritas petani selalu bergantung dengan ketersediaan pupuk kimia.

Hal tersebut dapat dilihat atas jarangnya kelompok tani di kecamatan tersebut mengusulkan kuota pupuk organik bersubsidi. Padahal sebenarnya pupuk subdisi juga ada yang organik.

Namun selama ini kelompok tani hanya mengusulkan kuota pupuk subsidi kimia, yaitu Urea dan Phonska. Walaupun sebenarnya, penggunaan pupuk kimia mengakibatkan adanya residu yang tertinggal di tanah. Pasalnya sifat kimia hanya memberikan makanan pada tanaman. 

BACA JUGA:Bupati Pantau Proyek Rumah Adat

Sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator Penyuluh (Korluh) Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Lubuk Pinang, Trisno Putra, S.P, bahwa memang sangat jarang ada petani di Kecamatan Lubuk Pinang menggunakan pupuk subsidi.

Pasalnya selama ini masyarakat tidak terbiasa menggunakan pupuk organik. Sehingga mereka belum yakin bahwa pupuk organik juga bisa memaksimalkan hasil pertanian. 

“Kita akui memang para petani di Kecamatan Lubuk Pinang mayoritasnya menggunakan pupuk kimia,”ucapnya.

BACA JUGA:Ini Fungsi Ragi Pada Tapai Mengubah Gula Menjadi Alkohol, Berikut Cara Membuat dan Menyimpan Tapai

Tambahnya, selama ini setiap tahunnya, usulan pupuk subsidi yang disampaikan oleh para kelompok tani hanya kuota pupuk kimia. Dimana pupuk kimia bersubsidi yang tersedia, yaitu Urea dan Phonska. Sehingga kelompok tani tidak pernah mengusulkan kuota pupuk organik.

Padahal pupuk organik juga ada yang subsidi, yaitu pupuk organik cair. Oleh sebab itu, para penyuluh pertanian juga mulai memberikan edukasi ke petani mengenai pupuk organik. Namun memang butuh proses, sebab penggunaan pupuk organik cair masih dianggap tidak lazim untuk padi. 

 

“Pupuk organik cair itu ada yang bersubsidi, namun karena tidak pernah diusulkan oleh petani makanya tidak pernah turun, Oleh sebab itu kita pelan-pelan mengenalkan pupuk organik kepada petani,”tambahnya.

Kemudian saat ditanya mengenai kuota subsidi pupuk cair organik, Korluh menyampaikan, bahwa ia belum mengetahui dosisnya. Sebab selama ini belum pernah ada kelompok tani yang mengusulkan. Namun untuk pupuk kimia dosisnya dihitung luas lahan per hektar.

BACA JUGA:Survei Lokasi Rencana Pembangunan 2024, Ini Yang Akan Dibangun Pemdes Suka Pindah

Dimana untuk urea per hektar sebanyak 125 kilogram (kg). Sedangkan NPK Phonska per hektar sebanyak 250 kg. Pengambilan pupuk subsidi juga maksimal hanya untuk luas lahan dua hektar per Kartu Keluarga (KK).

“Selama ini yang diusulkan kelompok tani hanya pupuk kimia bersubsidi. Oleh sebab itu kita belum mengetahui jumlah kuota subsidi pupuk organic cair karena tidak pernah di usulkan,”demikian Kolruh.*

Tag
Share