Disperindagkop Mukomuko Tuntaskan Tera Ulang 2.100 Alat Ukur untuk Jaga Kejujuran Perdagangan
Nurdiana, S.E., M.AP., Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Mukomuko.--Radar Mukomuko
koranrm.id — Komitmen Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam memastikan praktik perdagangan yang adil dan transparan kembali ditegaskan melalui kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM). Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang digelar untuk menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan para pedagang dan pelaku usaha di daerah ini.
Kepala Disperindagkop dan UKM) Nurdiana, SE., M.A.P melalui Kepala UPTD Metrologi Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Anton, menjelaskan bahwa tera ulang dilakukan untuk memastikan seluruh alat ukur memenuhi standar metrologi sehingga transaksi antara pedagang dan konsumen berjalan adil. Menurutnya, ketepatan alat ukur merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas niaga di pasar maupun sektor usaha lainnya.
“Kegiatan tera ulang ini merupakan langkah pemerintah memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pedagang benar-benar akurat. Ketepatan timbangan bukan hanya kepentingan pelaku usaha, tetapi menyangkut hak konsumen dan kepercayaan publik,” ujar Anton.
Dari total alat ukur yang diperiksa tahun ini, tercatat 2.100 unit UTTP telah menjalani pengecekan dan legalisasi. Rinciannya meliputi: 97 unit timbangan jembatan, 3 SPBU yang terdiri dari puluhan dispenser BBM, 872 unit timbangan pedagang, 98 unit timbangan pangkalan LPG, serta ratusan alat ukur lain yang digunakan di berbagai sektor usaha.
“Seluruh alat ukur itu telah kami lakukan pengecekan menyeluruh. Tera ulang seperti ini adalah bentuk layanan pemerintah agar transaksi di pasar tetap jujur, tertib, dan berimbang,” tambahnya.
Anton menegaskan bahwa tera ulang bukan hanya kewajiban pelaku usaha, tetapi merupakan bagian dari ekosistem perdagangan yang sehat. Dengan alat ukur yang memiliki sertifikat legal metrologi, persaingan usaha menjadi lebih fair dan potensi kecurangan dapat ditekan. Di sisi lain, kegiatan ini juga meningkatkan kualitas pelayanan di SPBU, pangkalan gas, hingga pasar tradisional.
Menurutnya, banyak pedagang yang sebelumnya tidak memahami pentingnya ketepatan timbangan kini semakin sadar bahwa akurasi alat ukur tidak hanya menghindarkan mereka dari sanksi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan.
UPTD Metrologi memastikan pemantauan berkala terus dilakukan. Pemerintah juga siap menindak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tera ulang karena berpotensi merugikan konsumen dan mencederai kejujuran dalam perdagangan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan siap menindak pelaku usaha yang tidak patuh. Ini bagian dari penguatan perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas perdagangan di Kabupaten Mukomuko,” tegas Anton.
Dengan selesainya tera ulang 2.100 unit alat ukur ini, pemerintah berharap aktivitas niaga di Mukomuko semakin bersih, akurat, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Anton juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk tetap proaktif mengikuti tera ulang setiap tahun.
“Ini komitmen bersama menjaga kejujuran dalam transaksi,” pungkasnya.