Dua Desa Belum Pengajuan DD Tahap II, Berpotensi Gagal Serap
Dua Desa Belum Pengajuan DD Tahap II.-Deni Saputra-Radar Mukomuko
koranrm.id – Dua desa di Kabupaten Mukomuko masih belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025. Ke dua desa tersebut, yaitu Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto dan Desa Pondok Kopi, Kecamatan Teras Terunjam. Jika melihat kondisi saat ini, ke dua desa ini berpotensi gagal serap anggaran, mengingat sekarang sudah hampir dipenghujung tahun anggaran. Untuk itu, dua desa ini menjadi perhatian khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Mukomuko. Pasalnya jika ada DD yang tidak tersalur ke Rekening Kas Desa (RKD), akan berdampak buruk terhadap desa itu sendiri maupun daerah.
Dilansir dari berbagai sumber, gagalnya pengajuan DD mengindikasikan adanya masalah dalam proses administrasi dan pelaporan di tingkat desa yang berdampak pada konsolidasi laporan keuangan kabupaten secara keseluruhan. Kepala Daerah dan jajarannya berpotensi menghadapi sanksi hukum atau administratif jika terbukti lalai atau melanggar ketentuan dalam penyaluran DD, yang merupakan amanah undang-undang. Lebih dari itu, bisa terjadi penundaan bahkan pemotongan penyaluran Dana Transfer Umum (DTU) dari pusat.
Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa masih ada dua desa di Mukomuko sampai sekarang belum melakukan pengajuan DD tahap dua. Adapun kendala ke dua desa tersebut, yaitu masih rendahnya persentase penyerapan anggaran di tahap pertama yang menjadi syarat pengajuan tahap ke dua. Untuk itu, pihaknya dari DPMD terus berkoordinasi dengan pihak desa agar bisa gerak cepat. DPMD menargetkan, paling tidak minggu ini dua desa tersebut harus bisa pengajuan DD tahap dua.
“Ya benar masih ada dua desa belum pengajuan DD tahap dua. Tapi kita tetap mengusahakan dalam minggu ini sudah bisa pengajuan,”katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena jika ada desa gagal pengajuan DD tahap dua, artinya tidak berprogres akan menimbulkan dampaknya negatif. Dampak negatif tersebut tidak hanya untuk desa, tapi juga mempengaruhi kinerja Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Mukomuko, termasuk mereka sendiri di DPMD. Maka saat ini, pihaknya mengupayakan agar ke dua berprogres dan bisa pengajuan DD tahap dua. Paling tidak anggaran DD tahap dua bisa di transfer ke RKD.
“Kita mengupayakan dua ini berpogres, paling tidak anggaran DD masuk ke RKD. Karena bukan hanya desa, kinerja Bupati termasuk kami juga ikut terdampak buruk kalau mereka gagal pengajuan DD,”sambungnya.
Lanjutnya, setelah anggaran DD tahap dua masuk ke RKD, progress berikutnya tergantung pihak desa. Jika pembangunan fisik tidak tuntas, anggaran DD tahap dua banyak menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Bahkan Kadis juga tidak menapik kalau pembangunan fisik di dua desa berpotensi tidak tuntas. Mengingat waktu dalam pengerjaan sudah sangat mepet, kondisi cuaca ikut mempengaruhi.
“Nanti kalau soal pembangunan fisik di desa, kalau bisa terealisasi hanya setengah anggaran bisa di SiLPA. Kembali ditegaskan yang penting DD masuk dulu ke RKD,”demikian Kadis.