Penyusunan APBDes TA 2026, PemdesMasih Nunggu Regulasi Skala Prioritas
Kecamatan meninjau realisasi dan pertanggungjawaban anggaran yang sudah digunakan desa.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Jajaran pemerintah desa di bawah binaan Kecamatan Ipuh Mukomuko, saat ini semuanya sudah selesai menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggran (TA) 2026 mendatang.
Namun, untuk penetapan dokumen Rancangan Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) TA 2026, masing-masing desa di wilayah Kecamatan tersebut, masih menunggu regulasi dan petunjuk pasti terkait dengan apa saja item skala prioritas dan besaran persentase DD yang dialokasikan untuk program prioritas dari pemerintah pusat.
Sembari menunggu regulasi pasti dari pemerintah pusat, masing-masing desa di Kecamatan itu, saat ini sudah mulai menggarap penyusunan RAPBDes. Untuk penyusunan RAPBDes sementara ini, masing-masing desa mempedomani regulasi atau petunjuk teknis tahun 2025.
Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos dihubungi, menegaskan terkait dengan penyusunan dan penetapan RKPDes untuk tahun 2026 di wilayah Kecamatan Ipuh ini, semuanya sudah selesai. Bahkan sekarang sudah ada desa yang menggarap penyusunan RAPBDes.
Meskipun regulasi petunjuk teknis prioritas dari pemerintah pusat belum ada yang terbaru. Jadi untuk penyusunan RAPBDes ini, desa masih mempedomani regulasi petunjuk teknis tahun 2025. Pihaknya berharap dalam bulan ini aturan atau petunjuk teknis skala prioritas penggunaan DD yang terbaru dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga masing-masing desa bisa percepat menyusun dan menetapkan APBDes TA 2026.
"RKPDes untuk tahun 2026 untuk 16 desa di Kecamatan Ipuh ini, Alhamdulillah sudah selesai semua. Sembil nunggu regulasi terkait dengan skala prioritas, desa sudah mulai guyur melakukan penyusunan RAPBDes," kata Hernita Senin,(3/11).
Dijelaskan Hernita, dalam penyusunan perencaan untuk TA 2026 ini, pihaknya dari kecamatan akan terus memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap masing-masing desa. Bagaimana semua desa harus mempedomani aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sesuai dengan Rencana Kerja Tindaklanjut (RKTL) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, berkas perencanaan untuk TA 2026 harus selesai ditetapkan sebelum akhir Desember 2025 ini. Sehingga awal bulan Januari mendatang, masing-masing desa sudah bisa untuk persiapan pengajuan tahap I.
"Target sesuai dengan RKTL, sebelum akhir Desember mendatang dokumen APBDes untuk TA 2026 sudah ditetapkan. Oleh karena itu, kita minta semua desa bisa melakukan percepatan," jelasnya.
Ditambahkannya, menjelang akhir tahun ini masing-masing desa harus bisa kerja ekstra. Selain menyusun perencanaan TA 2026. Masing-masing desa juga harus memaksimalkan serapan anggaran.
Sebelum akhir Desember mendatang, semua kegiatan yang bersumber dari DD maupun ADD harus sudah terealisasi. Jika masih ada anggaran yang belum harus masuk ke Silpa. Kemudian laporan penggunaan anggaran harus lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebesar apapun anggaran yang sudah digunakan, harus dilengkapi dengan bukti yang jelas.
"Selain maksimalkan serapan anggaran. Pertanggungjawaban atau bukti setiap anggran yang sudah digunakan juga harus dilengkapi baik," tambahnya.