Pencairan Rp17 Miliar Dana Desa Tahap Dua di Mukomuko Tersendat, 41 Desa Terdampak
Pers release KPPN Mukomuko-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id – Penyaluran dana desa (DD) tahap dua di Kabupaten Mukomuko mengalami kendala serius. Sejak pertengahan September 2025, pemerintah belum menyalurkan dana sebesar Rp17 miliar ke desa-desa penerima. Akibatnya, sebanyak 41 desa di daerah ini terdampak langsung karena anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk berbagai program masih tertahan.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE, LLM, menyampaikan bahwa hambatan terjadi karena sistem yang biasa dipakai untuk pencairan dana desa tidak dapat diakses. Menurutnya, aplikasi tersebut terkunci dari pusat, sehingga pihak daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses pencairan.
“Sepertinya aplikasi untuk proses transfer dana desa dikunci dari pusat. Kami di daerah tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (15/10).
Ia menjelaskan, dana yang tertahan mencakup dua kategori, yakni nonearmark maupun earmark. Dengan kata lain, bukan hanya kegiatan pembangunan fisik yang terdampak, tetapi juga kegiatan nonfisik seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dana tersebut tetap bisa cair. Kalau tidak bisa cair, kasihan para penerima BLT dana desa. Atau desa yang membangun menggunakan dana pinjaman akan menanggung hutang,” ujarnya.
Keterlambatan pencairan ini dikhawatirkan membawa risiko lebih besar apabila pemerintah pusat tiba-tiba mengeluarkan kebijakan baru. Desa-desa yang lambat mengajukan pencairan bisa kehilangan kesempatan mendapatkan dana secara penuh. “Meski secara aturan waktu pencairan masih ada, ketika ada kebijakan baru dari pusat, semuanya bisa berubah,” tambah Wahyu.
Tertahannya dana desa tersebut membuat berbagai program di tingkat desa tersendat. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga penyaluran bantuan sosial tidak dapat berjalan sesuai rencana. Beberapa desa bahkan terpaksa menunda kegiatan yang sudah dijadwalkan sejak awal tahun.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah pusat terkait penyebab terkuncinya sistem pencairan dana desa tersebut. Pemerintah daerah dan masyarakat desa berharap agar kendala teknis ini segera teratasi, sehingga pencairan Rp17 miliar dana desa tahap dua dapat direalisasikan dalam waktu dekat.