Kecelakaan Mengakibatkan 7 Korban Meninggal di Penarik Berakhir Damai

Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co – Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan tragis di Bukit Damri Desa Mekar Muly, Kecamatan Penarik akhir 2023 lalu.

Dimana kecelakaan ini mengakibatkan 7 orang korban meninggal dunia, setelah mobil Kijang Kapsul nomor polisi (Nopol) B 1xx6 WMC yang ditumpangi tertimpa alat berat yang jatuh dari mobil Hino Tronton BH 8xx2 HV yang gagal menanjak Bukit Damri.

Sopir tronton sempat ditahan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Namun kasus ini tidak sampai ke pengadilan, karena kedua belah pihak sepakat berdamai.

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, S.IK, M.Si, saat ditemui Senin 25 Maret 2024.

Ia menjelaskan kasus laka lantas itu di hentikan atas permintaan dari pihak keluarga yang jadi korban dengan pihak sopir dan pemilik kendaraan.

Bahkan perdamaian kedua belah pihak sudah cukup lama, yaitu hanya beberapa hari setelah kecelakaan terjadi. Mereka membuat surat damai yang ditandatangani semua pihak keluarga korban.

"Sudah SP3-kan, setelah adanya permintaan dari kedua belah pihak. Yang jelas kami sampaikan  perkara laka lantas itu sudah di SP3-kan. Ini ada aturan yang  mengatur mengenai penghentian perkara tersebut," bebernya. 

BACA JUGA:7 Tsk Kasus Korupsi RSUD Masih Lebaran di Mukomuko

Dalam surat perdamaian yang dibuat kedua belah pihak ada beberapa poin yang disepakati. Diantara isi kesepakatannya yaitu, pertama, kedua belah pihak telah sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara ini secara hukum atau pihak berwajib. 

Kedua belah pihak menganggap kejadian tersebut diatas adalah suatu musibah yang sama-sama tidak dikehendaki dan sudah menerimanya dengan ikhlas. 

Ketiga, pihak pertama bersedia memberikan ganti rugi kendaraan akibat kecelakaan sebesar Rp 55 juta. dan keempat, pihak pertama memberikan biaya santunan kepada pihak kedua sebesar Rp 15 juta per orang.

Terus Anak yang bernama Bratanata Kautsar Razky Surtamu akibat kecelakaan akan dijadikan anak angkat oleh bapak H Muksin atau pihak pertama, dan segala biaya hidup atau kebutuhan anak tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama. 

Kedua belah pihak sepakat tidak akan melakukan upaya hukum lainnya. Surat perdamaian ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Sekedar mengingatkan, 7 orang penumpang mini bus Kijang Kapsul  meninggal dunia, yakni Desnita, Heru Surtamu, Murtni Djaher, Z. Hakim,Meza Junita Putri, Kasmarita dan Syafri Yanto.

BACA JUGA:Dinas PMD Belum Menerima Laporan BPD Padang Gading

Dan satu orang anak selamat. Ke delapan korban warga asal Tapan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat. 

Kejadian laka ini sendiri pada Desember 2023 lalu, TKP di jalan lintas Bengkulu – Padang, tepatnya di Dusun II Desa Mekar Mulya Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Kendaraan tronton di kendarai Irwanto dengan kendaraan pribadi jenis Kijang kapsul.

Kedua kendaraan ini melaju dari arah Padang menuju Bengkulu. Saat melewati tanjakan Bukit Damri di Desa Mekar Mulya, tronton yang membawa alat berat tidak kuat menanjak dan akhirnya melaju mundur. Akibatnya bertabrakan dengan mobil Kijang di belakangnya hingga menyeret kendaraan Kijang Kapsul ke jurang. Alat berat yang dibawa tronton ini menimpa kendaraan tersebut.*

Tag
Share