Dinas PMD Belum Menerima Laporan BPD Padang Gading
Dinas PMD Belum Menerima Laporan BPD Padang Gading --
KORAN DIGITAL RM - Hingga saat ini proses tuntutan sejumlah warga Desa Padang Gading yang mendesak Kepala Desa (Kades) mundur dari jabatannya masih bergulir. Laporan secara resmi sejumlah warga Desa Padang Gading melalui BPD sudah disampaikan ke pihak Kecamatan Sungai Rumbai. Saat ini pihak Kecamatan mulai mendalami laporan yang warga melalui BPD tersebut. Langkah awal yang dilakukan semua Perangkat Desa Padang Gading dipanggil ke kecamatan untuk menyamakan persepsi. Serta meluruskan jika ada miskomunikasi. Sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko masih menunggu hasil pendalaman dari kecamatan sungai rumbai.
BACA JUGA:5 Tempat Wisata di Provisi Bengkulu Wajib Dikunjungi
Sekretaris Dinas PMD Mukomuko, Abdul Hadi, S.Sos saat dikonfirmasi, mengaku sejauh ini belum menerima laporan resmi baik dari BPD Padang Gading maupun dari Kecamatan Sungai Rumbai. Namun, untuk laporan yang bersifatnya hanya sekedar pemberitahuan, ia mengaku sudah mengetahuinya. Tetapi laporan secara resmi belum ada. Pihaknya dari Dinas PMD masih menunggu hasil pendalaman dari kecamatan Sungai Rumbai. Pihaknya berharap kecamatan harus lebih jeli melihat dan menilai laporan yang disampaikan oleh BPD itu. Dan kecamatan harus mendalaminya secara runut. "Ya, secara resmi kita belum menerima laporan terkait dengan tuntutan warga padang gading yang minta Kadesnya mundur dari jabatannya tersebut. Baik laporan dari BPD pun dari Kecamatan. Kita masih menunggu hasil klarifikasi dari pihak kecamatan," kata Abdul Hadi.
BACA JUGA:Rp30 Miliar DBH Sawit untuk Bangun Jalan, Berikut Lokasinya
Dilanjutkan Abdul Hadi, sebagai tugas pokok dan fungsi anggota BPD. Ia menilai bahwa langkah yang dilakukan Anggota BPD Padang Gading ini sudah bekerja sesuai dengan tugasnya. Karena salah satu tugas pokok anggota BPD yaitu mengawasi serta menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Lanjutnya, tuntutan masyarakat yang mendesak Kades mundur dari jabatannya itu sudah ditanggapi oleh BPD. Dan itu termasuk aspirasi masyarakat yang harus diperjuangkan oleh anggota BPD. "Sebagai tugas anggota BPD tidak salah. Memang tugas BPD untuk menampung, memperjuangkan aspirasi masyarakat. Termasuk meneruskan aspirasi warga yang mendesak Kades mundur tersebut," imbuh Abdul Hadi.*