Cegah Keracunan, Dinkes Mukomuko Wajibkan SLHS untuk Program MBG

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM--

koranrm.id – Maraknya kasus keracunan makanan membuat Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengambil langkah serius dalam memastikan keamanan pangan, khususnya pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), pemerintah daerah kini mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Izin Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak beroperasi.

Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi bersama pemerintah pusat yang digelar secara virtual. Menurutnya, SLHS bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk menjamin standar keamanan pangan.

“SLHS menjadi instrumen penting untuk menjamin standar keamanan pangan. Jadi bukan sekadar formalitas, melainkan memastikan makanan yang disajikan benar-benar aman dikonsumsi oleh sasaran program MBG,” tegas Bustam.

Ia mengakui, pengurusan SLHS sempat terkendala karena harus melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) sesuai aturan Kementerian Kesehatan. Proses itu mengharuskan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, hingga verifikasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.

“Kalau semua prosedur itu diberlakukan, tentu prosesnya panjang dan bisa menghambat. Karena itu kini ada kebijakan penyederhanaan, SLHS bisa diterbitkan langsung oleh Dinkes Mukomuko dengan alur lebih praktis,” jelasnya.

Alur pengurusan SLHS dimulai dari pengajuan permohonan SPPG ke Dinkes, verifikasi izin layak desain, hingga inspeksi kesehatan lingkungan. Hasil penilaian minimal 80 persen menjadi syarat kelayakan, bila kurang dari itu SPPG wajib melakukan perbaikan.

Selain sarana prasarana, aspek sumber daya manusia juga diprioritaskan. Setiap juru masak diwajibkan memiliki sertifikat lulus kursus keamanan pangan.

“Kami siap melaksanakan kursus singkat, minimal satu hari, untuk semua tukang masak SPPG. Kalau sudah lulus dan punya sertifikat, itu jadi bagian dari syarat SLHS,” tambahnya.

Bustam menegaskan, Dinkes tidak hanya mengeluarkan sertifikat, tetapi juga melakukan pengawasan menyeluruh, mulai dari kualitas bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi ke penerima manfaat.

“Intinya, SLHS bukan sekadar selembar kertas izin. Di balik itu ada jaminan bahwa pangan yang disajikan memenuhi standar kesehatan, higienis, dan aman. Karena tujuan MBG adalah meningkatkan gizi, bukan menimbulkan risiko kesehatan,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan