Terbit ‘Hilal’ Pembayaran THR Akhir Maret

Wahyu Budiarso, (Kepala KPPN Mukomuko)--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Yang dinanti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan telah muncul hilal (Kepastian, red). Seiring dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN). 

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan Pensiunan dapat segera dibayarkan di akhir bulan Maret ini.

Demikian keterangan yang disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negera (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, SE., LLM. 

“Pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri dan Gaji ke-13 mulai dibayarkan bulan Juni 2024. Khusus untuk pencairan THR bagi ASN instansi vertikal, KPPN Mukomuko membuka layanan pada hari libur, mulai hari Sabtu 23 Maret 2024 untuk mempercepat proses penyaluran THR,”jelas Wahyu. 

BACA JUGA:Pengadaan Lahan Mapolsek Selagan Raya Gagal Maning

“Namun demikian untuk pencairan paling cepat tetap 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, tepatnya tanggal 25 Maret 2024,”imbuhnya.

Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara yaitu Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan/Umum, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan 100 persen Tunjangan Kinerja/Tunjangan Profesi Guru dan Dosen/Tunjangan Kehormatan Profesor/Tambahan Penghasilan Guru. 

Adapun untuk ASN Daerah, pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Sedangkan untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun, akan dibayarkan Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan.

Kebijakan ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mejaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa harga-harga barang menjelang Idul Fitri naik, bahkan menjelang bulan Ramadhan yang lalu. 

Sebagai salah satu kontributor terbesar dalam pertumbuhan ekonomi, diharapkan konsumsi rumah tangga tetap terjaga dengan peran APBN, salah satunya pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Gantung Pondok Lunang Mendekati Kenyataan

“Agar tujuan pembayaran ini tercapai, kiranya seluruh instansi vertikal dapat selesai penyaluran THR-nya pada akhir Maret ini. Satker agar segera mengajukan pencairan THR ke KPPN secepatnya. Harapan serupa juga untuk proses penyaluran THR oleh Pemda juga dapat tuntas sebelum April 2024. Sekiranya ada kendala dapat berkoordinasi dengan KPPN Mukomuko. Sejalan dengan predikat WBK menuju WBBM, tentunya pelayanan KPPN Mukomuko tanpa dipungut biaya, tanpa gratifikasi”pungkas Wahyu.*

Tag
Share