Pemda Mukomuko Tetapkan Lokasi Pembangunan TPST di Kecamatan Ipuh

cek lokasi calon TPST di Kecamatan Ipuh.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko tengah mempersiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) baru di Desa Semundam, Kecamatan Ipuh. 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-352 tahun 2025, tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pemerintah Untuk Kepentingan Umum Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Semundam, Kecamatan Ipuh. 

Upaya ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan fasilitas pengelolaan sampah yang lebih dekat, mengingat jarak ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kecamatan Kota Mukomuko mencapai lebih dari 100 kilometer.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko menjelaskan, selama ini jarak yang jauh tersebut menjadi kendala dalam distribusi sampah, karena menyulitkan petugas kebersihan mengangkut sampah dari Ipuh dan kecamatan sekitarnya. Oleh sebab itu, pihaknya telah mengidentifikasi kebutuhan lahan sekitar lima hektare untuk pembangunan TPST yang lokasinya dipastikan jauh dari pemukiman warga.

Untuk mendukung rencana ini, DLH telah meminta bantuan Camat Ipuh dalam mencarikan lahan yang sesuai. Pemerintah Kecamatan Ipuh kemudian meneruskan usulan masyarakat setempat kepada Pemda, dan berharap pembangunan TPST segera terealisasi.

Sebagai tindak lanjut, berdasarkan sejumlah peraturan daerah dan keputusan anggaran, Bupati Mukomuko telah menetapkan lokasi pengadaan tanah pemerintah untuk kepentingan umum pembangunan TPST di Desa Semundam, Kecamatan Ipuh, dengan luas sekitar 20.000 m².

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa penetapan lokasi ini disampaikan kepada pihak terkait untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pembangunan TPST diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat Ipuh dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd., M.Si menyampaikan sebelum ditetapkan, lebih dulu dilakukan survei lokasi. Tim survei terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, BPN/ATR, Camat dan Kades mulai melakukan pengecekan tanah tersebut. 

“Mengenai TPST di Kecamatan Ipuh sudah berproses, tim telah melakukan pengecekan tanah tersebut,” Sampai Suryanto. 

Ia menyebutkan, luas tanah untuk TPST tersebut sekitar 2 hektar dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp 850 juta.

“Berapa nantinya dibeli tergantung penilaian tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menentukan,” bebernya. 

Menurutnya, Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko tahun 2025 menyiapkan empat kegiatan pengadaan tanah pemerintah, namun yang masuk ke dinas ini hanya dua kegiatan pengadaaan tanah pemerintah untuk pengalihan jalan bandara dan TPST di Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko. Namun dari dua kegiatan ini yang lengkap dokumennya adalah kegiatan pengadaan tanah TPST yang diusulkan oleh DLH. Sedangkan pengadaan tanah bandara ditunda dulu atau menunggu kesiapan dan kelengkapan administrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan