Nyalon Bupati Hanya Ada 2 Cara, Jalur Perseorangan Lebih Rumit

Ilustrasi Pilkada.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Sebelum menyatakan niat maju sebagai calon kepala daerah, khususnya calon Bupati Mukomuko pada Pilkada serentak 2024 ini, harus memahami syarat untuk bisa mendaftar ke Komisi pemilihan umum (KPU). Hanya ada dua jalur untuk bisa mencatat nama sebagai peserta dalam Pilkada nanti, yaitu jalur parpol dan jalur perseorangan atau independent.

Jalur partai biasanya paling banyak dipilih para calon. Walaupun mahal, jalur partai bagi sebagian orang jauh lebih gampang dari jalur independent. Jalur perseorangan kabarnya lebih berat dan rumit, karena harus mengumpulkan dukungan berupa KTP dan disertai Formulir (Model B.1-KWK) wajib diisi.

Syarat minimal jalur partai politik, sesuai dengan diamanatkan UU Pilkada, Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan rakyat Daerah.

Maka kalau jumlah kursi dewan 25 orang, maka minimal satu pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 5 kursi dewan. Atau dukungan 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum angka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Perpu Nomor 1 Tahun 2014.

BACA JUGA:Dampak Cuaca Buruk, Harga Ikan Laut Melonjak

Cara kedua mencalon jalur perseorangan atau independent. Pasangan calon persorangan tidak butuh dukungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Syaratnya dukungan pasti dari masyarakat dengan dibuktikan lewat foto copy KTP dan surat dukungan dari masyarakat.

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pencalonan paslon jalur perseorangan, yang pertama dukungan yang digunakan harus foto copy KTP-elektronik.

Administrasi pernyataan dukungan paslon persorangan, Formulir (Model B.1-KWK) harus disertai bukti dukungan foto copy KTP-elektronik yang ditempel di surat pernyataan.

Contohnya untuk calon Bupati Mukomuko dengan jumlah penduduk sekitar 193 jiwa dengan mata pilih tetap pada pemilu kemarin 138 ribu lebih. Syarat dukungan yang harus dipenuhi bakal calon bupati cukup 10 persen dari total mata pilih tetap. Artinya pasangan calon cukup mengantongi surat dukungan atau foto copi KTP sekitar 13 ribu hingga 15 ribu dukungan saja.

Syarat dukungan calon perorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Inilah 15 Masjid di Kabupaten Mukomuko yang Bakal Dikunjungi Bupati dan Wakil Bupati

Sementara untuk pemilihan calon bupati dan wali kota, daerah dengan jumlah DPT 0-250.000, syarat minimal dukungannya sebesar 10 persen.

Di daerah dengan jumlah DPT 250.000-500.000, syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen. 

Daerah dengan jumlah DPT 500.000 - 1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.

Syarat dukungan tersebut haruslah tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Setelah tahapan penyerahan syarat dukungan selesai, KPU akan melakukan serangkaian verifikasi untuk memastikan kelengkapan syarat. 

Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah bersamaan dengan pendaftaran jalur dukungan partai politik.

Tag
Share