Hanya 16 Pesantren di Mukomuko Resmi Terdaftar di Kemenang

Kepala Kemenag Mukomuko H. Widodo, SH.I., MH.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id - Tingginya minat masyarakat untuk menempuh pendidikan agama di Kabupaten Mukomuko terus meningkat, dilihat dari jumlah santri diberbagai pondok pesantren. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 16 pondok pesantren yang telah resmi terdaftar dan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko.

Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, S.HI melalui Staf PAPKIS JFU, Rahmat Basuki, S.HI saat ditemui pada Rabu, 30 Juli 2025, menyatakan bahwa meskipun jumlah pesantren kemungkinan lebih banyak, hanya ada 16 yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah memperoleh piagam izin operasional.

“Sebenarnya masih banyak pesantren yang kami dengar dari informasi masyarakat, tetapi saat ini baru 16 pondok pesantren yang terdaftar secara resmi dan telah memiliki izin operasional,” katanya.

Salah satu kendala yang dihadapi beberapa pondok pesantren adalah akses infrastruktur, terutama di wilayah terpencil. Salah satu contohnya adalah Pesantren Nurul Fatih dengan jalan masuk masih berupa bebatuan dan rawan becek saat hujan turun.

BACA JUGA:Ini Alasan Petani Sawit Banyak Memburu Motor Honda Revo Lama 2007

“Di Nurul Fatih jalannya masih cukup sulit dilalui, apalagi saat musim hujan. Kami berharap pemerintah daerah dapat membantu peningkatan akses jalan ke sana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mayoritas pondok pesantren di Mukomuko menyelenggarakan pendidikan formal yang terintegrasi dengan pendidikan agama. Hanya sebagian kecil pesantren yang fokus pada pendidikan agama.

Kemenag Mukomuko juga secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pondok pesantren yang terdaftar. Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

“Kami turun langsung untuk memantau kegiatan belajar santri. Selama ini, tidak ditemukan adanya aktivitas yang menyimpang atau mengarah pada ajaran terlarang. Insyaallah, tidak ada, jika nanti ditemukan pelanggaran serius, tentu bisa berujung pada pembekuan izin operasional,” tegasnya.

BACA JUGA:Persawahan Tadah Hujan di Ipuh Dapat Bantuan Sumur Bor 5 Titik

Kabar baik lainnya, Kementerian Agama juga memiliki program nasional berupa Beasiswa Santri Berprestasi. Beasiswa ini diberikan kepada para santri lulusan pondok pesantren yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, baik program sarjana (S1) maupun magister (S2). Beasiswa ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi santri untuk terus berprestasi dan melanjutkan pendidikan ke level yang lebih tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan