Untuk Operasikan RS Pratama Ipuh, Pemkab Tidak Buka Lowongan Kerja
Untuk Operasikan RS Pratama Ipuh, Pemkab Tidak Buka Lowongan Kerja --
BACA JUGA:Masjid Assifi'iyah, Tuan Rumah Safari Ramadhan di Air Manjuto
BACA JUGA:Baru Segini Pembangunan Jembatan Darurat Akses Pertanian Talang Buai
-Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.
-Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit memiliki Tenaga Kesehatan lain:1) 1 (satu) orang Apoteker;
-2 (dua) orang Tenaga Teknis Kefarmasian;
1 (satu) orang Radiografer;
1 (satu) orang Analis Kesehatan; dan
1 (satu) orang Tenaga Gizi.
Dalam hal pada Rumah Sakit Kelas D Pratama terdapat dokter spesialis pemberi pelayanan, wajib memiliki surat izin praktik atau surat tugas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.
-Tenaga penunjang, tenaga administrasi dan manajemen berdasarkan kebutuhan rumah sakit.
-Ketentuan Lebih lanjut terkait struktur organisasi dan SDM di Rumah Sakit Kelas D Pratama dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Rumah Sakit Kelas D Pratama.*