Dinsos Mukomuko Evaluasi Data Penerima Bansos, 800 Keluarga Masuk Daftar Tunggu
Beras BPNT untuk warga kurang mampu.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya menurunkan angka kemiskinan dengan memastikan program bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Mukomuko, M. Arpi, SH, menyebutkan saat ini terdapat sekitar 5.000 keluarga yang tercatat sebagai penerima bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan lainnya dari pemerintah pusat. Namun, Arpi menilai tidak semua penerima saat ini benar-benar tergolong keluarga miskin.
“Untuk memastikan akurasi data, kami meminta para pendamping desa melakukan pendataan ulang terhadap warga penerima bansos di desa masing-masing,” ujarnya, Jumat (19/7).
Pendataan ulang ini ditujukan untuk menghindari maladministrasi, seperti warga yang sudah mampu tapi masih tercatat sebagai penerima, atau sebaliknya. Data hasil pendataan telah diserahkan kembali ke desa untuk dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), namun belum seluruhnya dimusyawarahkan secara formal.
Akibatnya, masih banyak warga yang tidak layak tetap menerima bantuan, sementara warga miskin yang sebenarnya berhak justru belum tersentuh program bantuan.
BACA JUGA:Mukomuko Usulkan Pembangunan Empat Ruas Jalan Lewat Skema Inpres 2025
BACA JUGA:Garuda Muda di Ambang Semifinal Piala AFF U-23 2025, Laga Kontra Malaysia Jadi Penentu
“Untuk itu, kami akan turun langsung ke lapangan guna melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos di setiap desa,” tegas Arpi.
Ia menambahkan, warga yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial. Posisi mereka akan digantikan oleh warga yang memang layak dibantu. Saat ini, sebanyak 800 keluarga tercatat dalam daftar tunggu penerima bansos.
“Harapan kami, daftar tunggu ini bisa segera masuk menggantikan penerima lama yang tidak lagi memenuhi syarat,” katanya.
Lebih lanjut, Arpi menyayangkan minimnya inisiatif dari pemerintah desa dalam mengurangi jumlah penerima bantuan sosial. Padahal, Dinsos telah menganjurkan agar setiap desa menetapkan target pencoretan minimal 35 orang per tahun.
“Sayangnya, hal ini belum berjalan maksimal. Selama ini yang dicoret biasanya hanya yang sudah meninggal atau pindah domisili,” pungkasnya.