Hari Ini Berkas Dua Balon Kades PAW Air Berau Diverifikasi Panitia
Panitia Pilkades PAW Desa Air menerima berkas administrasi dari salah satu Balon.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Sesuai dengan jadwal, pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Air Berau Kecamatan Pondok Suguh resmi ditutup Minggu,(6/7) tepat pukul 12.00 WIB siang kemarin.
Hingga hari terakhir pendaftaran, setidaknya ada dua orang Balon yang mendaftar dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia. Yaitu atas nama Rudi Hartono dan M Yakin. Semu berkas yang menjadi persyaratan pendaftaran sudah diterima oleh panitia.
Karena jumlah calon yang mendaftar sudah lebih dari satu orang, maka selama dua hari kedepan terhitung mulai sejak Senin 7 Juli dan 8 Juli panitia langsung verifikasi atau pengecekan berkas masing-masing Balon tersebut.
Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Air Berau, Saprin Maryadi, saat dihubungi mengatakan, Dihari terakhir pendaftaran jumlah Balon yang mendaftar ke panitia sudah ada 2 orang. Pada saat mendaftar kedua Balon tersebut juga menyerahkan semua berkas administrasi yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Bunga Tanjung Turun Survey Lokasi Pembangunan Perencanaan 2026
Karena jumlah Balon yang daftar sudah lebih dari satu orang, selanjutnya mereka langsung naik ke tahapan verifikasi berkas. Panitia akan melakukan pengecekan terhadap semua berkas persyaratan yang sudah diserahkan oleh masing-masing Balon.
"Alhamdulillah, dua hari terakhir waktu pendaftaran ada 2 Balon yang mendaftar. Dedi Hartono mendaftarkan diri sebagai Balon Pada Sabtu 5 Juli 2025, kemduian M Yakin mendaftar dihari terakhir Minggu 6 Juli 2025 sebelum pendaftaran ditutup," ungkap Saprin Maryadi Minggu,(6/7).
Sesuai dengan regulasi dijelaskan Saprin, panitia tidak melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Karena jumlah Balon yang mendaftar sudah lebih dari 1 orang.
Menurutnya, untuk perpanjangan waktu pendaftaran, dilakukan apabila jumlah Balon yang mendaftar hanya satu orang atau tidak ada sama sekali.
Sementara jumlah Balon yang daftar digelombang pertama ini sudah lebih dari 1 orang yaitu dua orang. Sehingga waktu pendaftaran tidak diperpanjang. Mereka langsung melanjutkan tahapan selanjutnya.
BACA JUGA:Program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Wirausaha Diluncurkan
"Sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada. Kita tidak melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Karena jumlah calon yang mendaftar sudah cukup, sehingga sekarang kita sudah bisa melakukan tahapan berikutnya," papar Saprin.
Ditambahkannya, sekarang 2 orang yang sudah mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia ini masih berstatus Balon.
Mereka akan ditetapkan sebagai calon setelah panitia melakukan verifikasi atau pengecekan keabsahan berkas persyaratan masing-masing Balon tersebut. Seusai dengan tahapan, waktu verifikasi berkas Balon akan berlangsung selama 2 hari. Setelah itu selanjutnya panitia akan langsung menetapkan Balon sebagai Calon.
BACA JUGA:Menuju Indonesia Hijau, Revolusi Transportasi Listrik dan Tantangannya
"Ya, sekarang dua orang yang sudah daftar ini masih berstatus Balon. Penetapan calon dilakukan setelah panitia melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap semua berkas persyaratan Balon. Mudah-mudahan semua tahapan yang kita laksanakan kedepan berjalan lancar," tambahnya.