Bupati Tetapkan Jam Kerja Pegawai di MM Selama Puasa Ramadhan 1445 H

H. Sapuan, S.E., MM, Ak, CA, CPA, CPI.--

radarmukomuko.bacakoran.co - Bupati Mukomuko mengeluarkan surat edaran nomor: 800/667/E.3/III/2024 yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko. Prihalnya tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

Surat bupati ini juga merujuk dari pasal 4 ayat (2), ayat (4)  dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Tujuannya dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadhan. Adapun jam kerja pegawai selama Ramadhan, terdapat perbedaan yang cukup jauh dari hari biasanya atau di luar Ramadhan.

Biasanya PNS masuk Pukul 7.30 WIB, selama Ramadhan menjadi Pukul 8.00 WIB. Kemudian waktu pulang biasanya Pukul 16.00 WIB, selama Ramadhan Pukul 15.00 WIB sudah bisa beranjak pulang, kecuali hari Jumat. Pada hari Jumat jam kerja dari Pukul 08.00 – 16.00 WIB.

BACA JUGA:Jalan Semakin Buruk, Pengendara Melawan Arus

Berangkat ke kantor bisa sedikit santai, karena Waktu absen pagi mulai Pukul 7.30 - 8.00 WIB. Sementara jam istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB 

Untuk absen siang dari Pukul 12.30 - 13.00 WIB, terus waktu absen sore mulai Pukul 15.00 - 17.00 WIB. Sementara untuk hari jumat, waktu absen siang Pukul 13.00 - 13.30 WIB dan waktu absen sore Pukul 16.00 - 17.00 WIB.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu jam kerja dari jam 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB.

Ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.

Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni,S.Hut, membenarkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2023, bupati sudah mengeluarkan surat untuk seluruh instansi daerah.

BACA JUGA:Mandi Balimau, Bendung Manjuto Diserbu Masyarakat

Diharapkan semua pegawai bisa memahaminya dan menyesuaikan jam kerja dengan kegiatan di rumah selama Ramadhan. Perubahan jam ini, untuk memberi ruang bagi pegawai menyiapkan segala sesuatu untuk kebutuhan Ramadhan seperti untuk menyiapkan berbuka.

"Pegawai tetap wajib masuk menjalankan tugasnya selama Ramadhan, namun ada penyesuaian jam kerja dari biasanya," tutupnya.*

Tag
Share