Terbentur Anggaran, Sekolah Swasta Buye Gratis Tahun Ini

Terbentur Anggaran, Sekolah Swasta Buye Gratis Tahun Ini-ilustrasi siswa.-Sceenshot

koranrm.id - Kemendikdasmen menyebut penerapan sekolah gratis untuk sekolah swasta sesuai dengan keputusan MK belum memungkinkan untuk bisa diterapkan ditahun 2025 ini.

Meskipun belum bisa diimplementasikan tahun ini, namun Kementerian pendidikan tetap melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga lintas sektor, terutama Kementerian Keuangan. Bahwa untuk mengimplementasikan putusan MK itu, anggaran menjadi aspek esensial.

Hal tersebut disampaikan langusng oleh wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah, Atip Latipulhayat. Untuk mengimplementasikan kebijakan sekolah swasta gratis diperlukan perhitungan anggaran yang cermat dan koordinasi dengan lintas kementerian. 

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga, dan kementerian ini menjadi kunci penting dalam mewujudkan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Bagaimana Proses Analisis Kredit Dilakukan oleh Bank Menjaga Keseimbangan Risiko dan Profitabilitas

Dimana amanat tersebut mewajibkan pendidikan dasar digratiskan, termasuk yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan swasta. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan menggelar rapat koordinasi menteri untuk membahas putusan MK yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar untuk SD-SMP swasta dan negeri.

"Tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun 2025 ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung dengan cermat anggaran yang ada. Karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggaran. Oleh karena itu, sekarang kita akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan lintas kementrian dan sektor," ungkapnya Atip.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan oleh sekolah swasta.

Putusan itu mengubah norma dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang selama ini dianggap multitafsir dan diskriminatif di kalangan satuan pendidikan. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa yang semula hanya menyebut Tanpa Memungut Biaya kini diubah.

BACA JUGA:Apa Itu BI Checking dan Dampaknya terhadap Pinjaman, Memahami Sistem Informasi Debitur

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Putusan tersebut menjadi tantangan yang besar bagi pemerintah dalam memastikan ketersediaan anggaran dan sistem pelaksanaannya, terutama bagi sekolah-sekolah swasta yang selama ini mengandalkan pembiayaan dari orang tua murid. Tindak lanjut dari pemerintah untuk melaksanakan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersbut.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dalam Tentang Asuransi Unit Link

Sekarang masing-masing kementerian sudah menyiapkan tindak lanjutnya. Terutama kaitannya dengan pembiayaan pendidikan Kemendikdasmen juga sudah melangkah jauh, bagiamana putusan MK tersebut bisa diimplementasikan dengan baik di seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP diseluruh pelosok Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan