Kades Lubuk Pinang Pertanyakan Hasil Sidak Dugaan Pencemaran Limbah PT. USM

Kades Lubuk Pinang, Harafik -Deni Saputra-Radar Mukomuko
koranrm.id – Kades Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Harafik, pertanyakan hasil sidak dugaan pencemaran limbah PT. Usaha Sawit Mandiri (USM). Sebagaimana diketahui, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, turun sidak ke PT USM, pada 11 Juni 2025. Sidak tersebut juga didasari atas laporan surat yang dilayangkan oleh pemerintah desa setempat ke DLH. Pasalnya sampai saat ini, pihak desa belum mendapatkan hasil sidak dari DLH. Bahkan pemerintah desa juga tidak dilibatkan saat sidak berlangsung.
Harafik mengatakan, DLH bersama DPRD turun sidak ke PT. USM terkait dugaan pencemaran limbah, atas surat permohonan dari pihaknya di pemerintah desa. Surat permohonan itu dilayangkan ke DLH pada tanggal 10 Juni 2025 dengan nomor 267/LP/VI/2025. Namun cukup disayangkan, saat sidak, pemerintah desa tidak dilibatkan sama sekali. Begitu juga dengan hasil sidak, tak pernah disampaikan ke pemerintah desa. Padahal permasalahan ini sudah sangat mencuat dan viral. Oleh sebab itulah, pihaknya dari pemerintah desa mempertanyakan hasil dari sidak tersebut.
BACA JUGA:Selesai Dimonev, Empat Bangunan DD Tahap I Lubuk Cabau Siap Diserahterimakan
“Sidak oleh DLH dan Dewan ke PT. USM itu atas dasar surat permohonan dari kami. Tapi sayangnya kami tidak dilibatkan saat DLH turun sidak,”kata Kades.
Lanjutnya, apakah memang Sungai Solang benar tercemar limbah perusahaan atau tidak. Karena masalah ini sudah viral, masyarakat ikut mempertanyakan hal hasilnya. Kemudian hasil sidak juga penting bagi desa, untuk mencegah isu tidak baik yang akan berkembang di masyarakat. Selain itu, pihaknya dari pemerintah desa telah kembali melayangkan surat secara resmi ke DLH Mukomuko. Pada Senin 16 Juni 2025. Surat itu dengan tujuan permohonan penyampaian hasil sidak DLH bersama DPRD ke PT. USM terkait dugaan pencemaran limbah. Maka dari itu, diminta agar DLH merespon dan segera memberikan hasil secara resmi ke pemerintah desa.
“Maka kami tentu harus bertanya apa hasil dari sidak tersebut. Apakah benar tercemar atau tidak. Kami juga sudah melayangkan surat resmi ke DLH untuk mempertanyakan hasil sidak itu,”sambungnya.
BACA JUGA:Wajah Pasar Pulai Payung Makin Megah
Terlebih informasi terbaru, Sungai Solang tengah dibersihkan oleh perusahaan menggunakan excavator. Bahkan pihak DLH juga ikut hadir dalam kegiatan pembersihan sungai tersebut. Maka terkait hal itu, desa juga mempertanyakan, urgensi pihak perusahaan membersihkan sungai tersebut. Apakah bentuk kepedulian perusahaan terhadap sungai atau perusahaan memang mengakui Sungai Solang memang telah tercemar.
“Kami juga pertanyakan urgensi perusahaan membersihkan sungai, apakah mengakui bahwa memang telah mencemari limbah atau seperti apa,”pungkasnya.
Kalau memang Sungai Solang telah tercemar oleh limbah, perusahaan tentu harus diperoses untuk pemberian sanksi sesuai prosedur dan aturan yang ada. Kalau memang tidak tercemar, msyarakat juga harus tahu. Supaya kedepan tidak ada lagi masyarakat berasumsi dan menuduh yang tidak baik ke perusahaan.
BACA JUGA:Desa Diminta Kebut APBDes Perubahan
“Kalau memang sungai telah tercemar, harus ada sanksi terhadap perusahaan. Seandainya pun tidak tercemar, DLH sampaikan ke pemerintah desa agar masyarakat juga tahu,”demikian Kades.