Desa Diminta Kebut APBDes Perubahan

Kasi Ekobang Kecamatan Ipuh, Hernita, S.Sos --

koranrm.id - Pemerintah Kecamatan Ipuh terus mendorong dan memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap semua desa dalam wilayahnya. Terutama percepatan dalam penyusunan berkas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) perubahan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan Tahun Anggran (TA) 2025.

Mengingat saat ini sudah pertengahan tahun, semua desa dideadline agar bisa menuntaskan penyusunan dokumen perubahan dalam bulan Juni ini. Terutama bagi desa yang masih menunggu perubahan merealisasi kegiatan. Sejauh ini baru satu desa yang sudah selesai menuntaskan penyusunan perubahan RKPDes dan APBDes TA 2025. Yaitu Desa Pasar Baru. Sementara yang lain masih dalam proses penyusunan.

Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos dihubungi mengatakan, pihaknya dari kecamatan sudah mengimbau masing-masing desa untuk bisa melakukan percepatan dalam penyusunan RKPDes dan APBDes perubahan.

Mereka dari kecamatan akan terus monitoring masing-masing desa dalam penyusunan perubahan ini. Bagi desa yang sudah selesai penyusunan, diharapkan agar segera mengevaluasi ke tingkat kecamatan. Dimana desa yang sudah selesai evaluasi perubahan saat ini baru satu desa.

BACA JUGA:Kades Padang Gading Diminta Jangan Memperkeruh Suasana

"Sekarang baru satu desa yang sudah mempercepat penyusunan perubahan. Yaitu Desa Pasar Baru. Kita verharap desa yang lain juga bisa kejar progres percepatan penyusunan dokumen perubahan ini," harap Hernita.

Selain desa Pasar Baru lanjut Hernita, ada satu desa saat ini sedang berproses. Yaitu Desa Sibak. Dimana progres untuk penyusunan perubahan di desa itu tengah berjalan.

Untuk perubahan RKPDes Desa Sibak sekrang sudah selesai disusun dan sudah selesai dievaluasi di kecamatan. Untuk percepat penyusunan perubahan ini, perangkat desa yang membidangi seperti Kaur Perencanaan, dan Kaur keuangan untuk bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksi.

"Kita minta kepada semua Kaur perencanaan dan Kaur keuangan yang ada di desa sebagai penggerak perubahan, untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sehingga akhir bulan ini semua berkas perubahan sudah dievaluasi di tingkat kecamatan," bebernya.

BACA JUGA:Nasabah Seperti ini, Mudah Diberi Kredit Oleh Bank

Ditambahkannya, masing-masing desa tidkanhanya melakukan perubahan APBDes saja. Tetapi desa juga harus melakukan perubahan RKPDes. Karena dalam RKPDes awal belum tercantum Maslaah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, dan masalah penggunaan dana ketahanan pangan. Jadi perubahan yang harus dilakukan dimulai dari RKPDes hingga perubahan APBDes.

"Desa harus melakukan perubahan RKPDes untuk menyesuaikan masalah Kopdes Merah Putih dan mekanisme penggunaan dana ketahanan pangan," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan