Pembentukan Pengurus Kopdes Merah Putih di Wilayah Kecamatan V Koto Tuntas

Musdessus Pembentukan Pengurus Kopdes di salah satu desa wilayah Kecamatan V Koto.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

koranrm.id - Seperti yang telah dijadwalkan, pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan telah tuntas. Sepuluh desa di wilayah kecamatan tersebut telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Kopdes. Selanjutnya pihak desa diharapkan segera melakukan pengurusan berkas pendaftaran akta notaris pendirian Kopdes.

Pelaksana tugas (Plt) Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan V Koto, SY Oyon E Supriadi, S.AP, mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor), pelaksanaan musyawarah pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih di Kecamatan V Koto telah tuntas. Selanjutnya pihak desa tinggal melakukan percepatan mengurus pendaftaran akta notaris Kopdes. Oleh sebab itu, masing-masing Kades dimohon mendukung serta mengarahkan para pengurus Kopdes yang baru terbentuk untuk melengkapi berkas pendirian akta notaris. Sebab sebagaimana dijadwalkan, nantinya akan dilakukan launcing serentak Kopdes secara nasional pada peringatan hari koperasi nasional di Juli mendatang.

"Pembentukan Kopdes Merah Putih di Masing-masing desa selesai pada Rabu 28 Mei 2025, sesuai jadwal yang disepakati dalam rakor,"ujarnya.

BACA JUGA:Petani Harus Tahu, Ini 3 Varietas Bibit Sawit Unggul yang Baru Dirilis

BACA JUGA:Menjaga Kesehatan Otak Dan Kesehatan Tubuh, Ini 5 Manfaat Kelapa Sawit Untuk Kesehatan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, menyampaikan, mereka memang telah mengintruksikan masing-masing desa melalui kecamatan untuk secepatnya membentuk pengurus Kopdes merah putih. Berdasarkan jadwal edaran, Rabu 28 Mei 2025, semua desa di Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan Musdessus pembentukan Kopdes Merah Putih.

Oleh sebab itu, ia meminta agar desa segera mengurus berkas pendirian atka notaris Kopdes. Ia juga mengintruksikan pendiran akta notaris  harus selesai selama tiga hari pasca dilakikan Mussdesus. Sehingga nantinya semua desa bisa ikut launcing serentak. Selain itu Mukomuko bisa melakukan percepatan dalam pendirian Kopdes Merah Putih. 

"Kita minta desa gerak cepat untuk langsung mengurus pendirian akta notaris, maksimal tiga hari pasca Musdessus pembentukan pengurus Kopdes,"tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan