139 CPNS Mukomuko Terima SK, Bupati Huda Minta Jangan Ego

Choirul Huda,SH--

KORANRM.ID - Sebanyak 139 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus tes beberapa waktu lalu resmi mulai bertugas, setelah mereka menerima SK dari Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH. 

Bupati Huda menucapkan selamat bergabung bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada seluruh CPNS Formasi 2024. Bupati juga menitipkan beberapa pesan penting kepada CPNS terkait tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. 

"Dengan diterimakannya SK pengangkatan sebagai CPNS, ini awal pengabdian saudara di Kabupaten Mukomuko dengan segala dinamika di era serba hybrid," kata Bupati. 

BACA JUGA:Resep Bola Kentang Ala Rumahan dengan Bumbu Rahasia, Cuma Modal Dapur!

BACA JUGA:Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kecamatan Lubuk Pinang Hari Ini Tuntas

Bupati minta agar seluruh CPNS terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi. Selain juga harus berkolaboratif, baik lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu maupun lintas profesi. Jadi tidak boleh lagi ada ego, baik ego pribadi, ego sektoral maupun ego ilmu.

Untuk itu seluruh CPNS harus bisa memahami karakteristiknya yang beragam dan memiliki bermacam kultur budaya. Termasuk kondisi sosial ekonomi yang cukup heterogen. Jalankan tugas dengan rasa tanggungjawab pada daerah dan masyarakat.

"Tidak boleh lagi ada ego, saudara semuanya harus siap dan mampu menjadi ASN, abdi negara dan abdi masyarakat," ujarnya. 

BACA JUGA:Cari Aman, Para Kepsek SMP Tiadakan Perpisahan Sekolah

Selain itu, Bupati kembali mengingatkan kepada seluruh CPNS agar dapat memahami tugas pokok seorang CPNS. Salah satu diantaranya yaitu mampu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas termasuk memiliki komitmen untuk mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia dimanapun mereka ditempatkan.

"Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan, CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun. Sehingga selama masa percobaan tersebut akan dinilai disiplin dan kinerjanya," jelasnya. 

BACA JUGA:Upgrade Teknis Penyusunan Pertanggungjawaban APBDes

Jika mereka ini dinyatakan lulus, maka akan diangkat menjadi PNS. Tapi jika dinyatakan tidak lulus, maka Pemkab Mukomuko akan memproses dan memberhentikannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang diangkat sebagai CPNS juga berlaku aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saudara dapat diberhentikan apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melanggar disiplin, tidak memiliki integritas dan tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko," tegasnya. 

Sementara itu , Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM mengatakan. Sebanyak 139 orang CPNS di Kabupaten Mukomuko yang menerima SK. 

BACA JUGA:Air Berau Sudah Direkomendasikan Untuk Pelaksanaan Pilkades PAW

Pembagian SK CPNS Mukomuko ini setelah pihaknya menerima Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

"Dan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025, mereka sudah bisa melaksanakan tugasnya ditempat kerjanya masing -masing untuk mengabdi dan memberikan dedikasinya ke Pemkab Mukomuko serta memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan